MENIKAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

1294
MENIKAH DI TENGAH WABAH: Yayat dan Tari usai prosesi akad nikah. Tampak memakai masker sesuai protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19: FOTO:IST/TRIBUNBUTON.COM

BAGI masyarakat Buton, menentukan hari pernikahan senantiasa melalui perenungan batin mendalam. Mereka percaya, hari dan waktu pernikahan membawa pengaruh terhadap perjalanan hidup pasangan. Biasanya dalam menetukan hari “H” pihak perempuan meminta bantuan tetua adat.

HASIRUN ADY, BAUBAU

Tatakala tetua adat telah menentukan hari dan jam, kemudian disampaikan kepada pihak perempuan. Dan pihak perempuan merembukannya dengan pihak laki-laki. Sejak itu, rencana pernikahan disampaikan kepada keluarga besar masing masing, melalui tatacara-tradisi dan kearifan lokal.

Sesuai yang diamati dalam tradisi masyarakat, penentuan hari dan waktu penyelenggaraan pernikahan, umumnya merujuk pada kalender Hijriyah. Mengikuti siklus bulan di langit. Usia bulan ganjil dan genap. Media menghitungnya adalah telapak dan jari-jari tangan.

Jika tetua adat telah menentukan hari dan waktu, para pihak harus mengikutinya. Tidak boleh mengubahnya. Meski sekarang kerap dijumpai ada yang mengubah rencana, karena beragam alasan. Namun masih banyak kalangan yang konsisten dan menghormati keputusan tetua adat.

Menikah di Tengah Ancaman Covic-19

Di Kota Baubau acara pernikahan tetap berlangsung. Penetapan hari pernikahan yang telah terjadwal sebelum ada himbauan pemerintah, melarang menyelenggarakan resepsi pernikahan. Bahkan undangan resepsi telah dicetak. Tapi dengan penuh kesadaran tidak lagi diedarkan. Ada paman yang seharusnya menikahkan. Batal karena duluan dikarantina lokal di rantau.

Beberapa pernikahan yang sempat dipantau dan diliput menunjukkan kepedulian terhadap himbauan pemerintah. Misalnya, pernikahan dibatasi jumlah yang hadir. Mereka menjaga jarak. Menggunakan masker dan kedua mempelai menggunakan sarung tangan standar.

Prosesi tradisi adat pernikahan tidak lagi dilakukan. Misalnya calon mempelai laki laki diantar beramai ramai oleh keluarga dan handai tolan, menuju rumah calon mempelai wanita. Agenda acara ditempat pernikahanpun disederhanakan. Kecuali lantunan Ayat -Ayat Suci Al Qur’an, tetap diadakan dan nasehat perkawinan dibawakan langsung Kepala Urusan Agama (KAUA) Kecamatan.

Layanan Vidio Call

Keinginan sang paman untuk menghadiri pernikahan keponakannya, Mahyatun, pupus, menyusul kebijakan “karantinalokal” oleh pemerintah daerah, tempat merantau. Dengan kondisi demikian, ia menyerahkan perwalian kepada KAUA untuk menikahkan ponakannya melalui layanan Vidio Call.

Demikian sekelimut gambaran suasana acara pernikahan Wa Ode Mahyatun Fitriah, SP dan Muhammad Zulfahmi Nasri, SP (27/3). Pada acara pernikahan lainnya, yakni Tari dan Yayat. Kedua mempelai menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai himbauan pemerintah. Mereka menunjukan kepedulian. Mendukung upaya memutus rantai penyebaran firus Corona.

Mereka beruntung. Pernikahan Mahyatun dan Zul, penggunaan APD belum ketat dan jumlah pengunjung belum dibatasi. Pada acara pernikahan Tari dan Yayat sudah dibatasi jumlah yang hadir. Kedua pasangan masih diperbolehkan menyelenggarakan pernikahan di rumah. Sekarang pernikahan diselenggarakan di KAUA setempat. Baik Zul maupun Yayat, telah mencetak undangan resepsi. Tapi mereka tidak lagi mengedarkannya. Sehingga acara resepsi dibatalkan. Menaati himbauan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengumpulkan massa.

Penyebaran virus corona nampaknya masih terus berlangsung. Dapat diamati dari keterangan resmi pemerintah. Memutus rantai penyebaran Civid-19 amat tergantung dari kesiplinan masyarakat dalam menerapkan himbauan pemerintah.
Zul dan Atun, Yayat dan Tari. Dua pasangan yang baru menikah. Mereka mengorbankan acara resepsi. Sebuah bentuk kepedulian yang mengagumkan.(*)