PEMKOT KENDARI HADANG KORONA DI PERBATASAN

367
Surat Instruksi pengawasan Perbatasan Kota Kendari untuk mencegah menyebarnya virus corona. FOTO:IST/TRIBUNBUTON.COM

KENDARI TRIBUNBUTON.COM, (BSaliki)

Wali Kota Kendari menginstruksikan pengawasan wilayah perbatasan Kota Kendari untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini berdasarkan surat instruksi No.443.1/907/2020 ditandatangani Wali Kota Kendari H Sulkarnain K SE ME.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan semakin masivnya Corona Virus Disease 19 (Covid19) dan semakin meningkatnya kasus di Indonesia juga khususnya di Kota Kendari. Maka dengan ini Wali Kota Kendari mengeluarkan kebijakan dengan instruksi “Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota Kendari”, guna menanggulangi penyebaran Covid 19.

Pertama, meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kota Kendari, khususnya terkait lalu lintas orang, baik yang akan masuk maupun yang keluar dari wilayah Kota Kendari. Kedua, menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang menuju maupun meninggalkan Kota Kendari untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah Kota Kendari dinyatakan aman dari potensi penularan Covid 19.

Kemudian untuk pelintas yang membawa pasien gawat darurat, mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, dan keperluan kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas dan keterangan lainnya akan mendapatkan prosedur khusus dan mendapatkan prioritas.

Instruksi tersebut alan berlaku pada 1 April 2020 pukul 09:00 WITA dan akan di evaluasi pelaksanaannya, disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Kota Kendari.(#)