ISTRI TAK MAU RUJUK, BADIK BERTINDAK

6325
Nismawati Korban Penusukan /FOTO ASMAN : TRIBUNBUTON.COM

BURANGA, TRIBUNBUTON.COM

Tak mau rujuk, Nismawati (20) Ibu Rumah Tangga (IRT) dianiaya pakai badik oleh suaminya, Bayu. Warga Desa Wasalabose, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) ini mengalami luka tusuk di atas dada kanan, Kamis malam 26 Maret 2020.

Kapolsek Kulisusu, Kompol Yusuf Rurutato, menjelaskan kronologis kejadian. Bermula saat Bayu mendatangi Nismawati di rumah ibunya di Desa Wasalabose Dusun I, Kecamatan Kulisusu.

Pelaku datang dengan membawa pisau badik, berniat meminta rujuk kepada korban karena sudah satu bulan pisah ranjang. Ajakan itu ditolak oleh Nismawati dan terjadi cekcok dan pelaku menusuk Nismawati.

“Nismawati dilarikan ke Puskesmas Kulisuau kemudian dirujuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Butur untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Yusuf Rurutato.

Ernawati (39) ibu korban terkena imbas akibat melerai pertengkaran anaknya dengan pelaku. Tangan kanannya terkena pisau mengakibatkan luka pada lengannya.

“Setelah menganiaya istri dan ibu korban, pelaku kabur membawa anaknya usia 1 tahun. Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 351 KUHP ayat 2. Kemudian dikenakan KUHP Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1 dan UU Nomor 23 tentang KDRT, ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Korban akan segera dirujuk ke RSUD Baubau atau Kendari. Bayu suami korban merupakan warga Eeentaa (Ralat: Ennta), Kecamatan Kulisusu.(#)