CIPKON CORONA, SATPOL-PP BUTUR SISIR THM DAN SEJUMLAH DESA

791
Imbauan juga dilakukan di tempat biliyar dan tempat berkumpulnya warga. FOTO:ASMAN/TRIBUNBUTON.COM

BURANGA, TRIBUNBUTON.COM

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar Cipta Kondisi (Cipkon). Cipkon dala rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Minggu malam 22 Maret 2020.

Kasat Pol PP Butur, Hasanun, saat beri imbauan di Tempat Hiburan Malam (THM). FOTO ASMAN/TRIBUNBUTON

Kasat Pol PP Kabupaten Butur, Hasanun, menjelaskan sosialisasi dilakukan di Kota Kulisusu sampai Desa Lantagi. Cipkon juga dilakukan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)/cafe da karaoke.

“Memberi edukasi agar bekerja sama dengan pihak pemkab melawan virus corona. Juga menciptakan suasana aman dan damai di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Cipkon dilakukan sebagai wujud tindak lanjut dari laporan warga. Ada beberapa tempat hiburan malam (Kafe/karaoke) yang beroperasi pada pukul 11.00 wita (malam).

Personil Satpol PP dan awak media melintas di Desa Wasalabose dan Desa Malalanda. Masyarakat setempat berkumpul dan main bilyard. Selain itu ada juga sekelompok remaja yang berkumpul nongkrong di pinggir Pantai Bone dan menjumpai warga main domino (gaple) di tepi jalan dan di posko-posko.

“Saya harap kumpul-kumpul seperti ini jangan lagi dilakukan. Sebab virus corona ini tidak terlihat dengan kasatmata. Penyebarannyapun hanya dengan berjabat tangan,” jelasnya.

Kata dia, Satpol PP akan terus patroli keliling, bersosialisasi bersama jajaran TNI/POLRI. Memberikan edukasi bersama kepada masyarakat tentang bagamana menyikapi virus corona.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Butur untuk tidak melakukan hal-hal dan tindakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat dan Pemkab mencegah penyebaran Covid-19. Virus ini sudah mendunia dan sangat cepat penyebarannya apalagi saat ini negara masih kekurangan alat kesehatan dan obat untuk mengobati wabah penyakit virus corona.

Butur saat ini telah masuk dalam kategori daerah darurat corona. Oleh sebab itu pemerintah meliburkan sekolah-sekolah, melakukan proses belajar di rumah, meliburkan staf ASN, memberlakukan jam kantor sampai pukul 12 siang bagi eselon II dan III disetiap jam kerja. Sedangkan warga dilarang untuk berkumpul, menutup tempat-tempat wisata, tempat hiburan malam juga tempat umum lainnya untuk pencegahan Covid-19.

“Kami akan tindak secara tegas masyarakat yang tidak menaati aturan. Serta upaya-upaya Pemda dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” tutupnya.(#)