DIALOG, LKBHMI BAUBAU BAHAS OMNIBUS LAW

631
Dialog Publik Omnibus Law, bertajuk Sapu Jagat Atau Sapu Rakyat. FOTO:ILWAN/TRIBUNBUTON.

BAUBAU, TRIBUNBUTON (ILW)

Omnibus Law menjadi salah satu isu yang tranding topik. Omnibus Law juga menjadi regulasi yang harus disusun dengan kesepakatan bersama rakyat agar hal itu dirasakan oleh masyarakat.

Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Konsultasi Batuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Kota Baubau, Majid Ansar, pada Dialog Publik ber-temakan “Sapu Jagat Atau Sapu Rakyat”. Sejauh ini Omnibus Law menyasar tiga hal, tentang undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

“Untuk perpajakan diharapkan mampu meningkatkan investasi, sistem teritori untuk penghasilan dalam negeri menempatkan fasilitas perundang-undangan perpajakan, menciptakan keadilan iklim pengusaha dan mendorong kebutuhan membayar pajak”, kata Majid.

Pamateri dari Kejaksaan Kota Baubau, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan Undang-Undang (UU) Omnibus Law ini mampu menciptakan lapangan kerja, penyederhanaan perizinan, perlindungan UMKM, penanganan sanksi, pengadaan lahan dan mempermudah proyek pemerintah dan lain sebagainya. Perubahan ini terjadi akibat adanya pro dan kontra, oleh sebab itu Omnibus law pada dasarnya dibuat untuk dapat meningkatkan pertumbuhan, dibutuhkan proses dan komitmen terhadap regulasi serta memperhatikan kemaslahatannya bagi masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dengan adanya indikator yang jelas, sehingga dibutuhkan kajian untuk indikator pertumbuhan ekonomi tersebut dalam proses perumusan Omnibus Law ini. Keadaan pro dan kontra hari ini juga disebabkan karena informasi terkait indikator pencapaian pertumbuhan ekonomi belum tersampaikan secara luas,” .

Iya juga menambahkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah dengan ini hadirnya Omnibus Law merupakan hal yang positif. Iya berharap kegiatan dialog publik ini bisa ter-ulang kedua kalinya, dengan catatan di haruskan DPRD di hadirkan. (#).