TRANSPORTASI HAJI JADI RAPERDA 2020, KEMENAG BAUBAU APRESIASI DPRD-PEMKOT

1615
Pengesahan Raperda transportasi haji. FOTO:IST/TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUN BUTON(Mira)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Baubau, mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Haji. Penyelenggaraan transportasi, akomodasi dan layanan konsumsi akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD Kota Baubau.

Raperda tentang penyelenggaraan transportasi sebagai wujud atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pasal 36 ayat 1, 2 dan 3.

Kepala Kantor Kemenag Baubau, H Rahman Ngkaali mengungkapkan, apresiasi pada DPRD kota Baubau dan Pemkot Baubau, soal transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi, urusan akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji yang disetujui untuk dijadikan Perda. Karena dengan terbitnya Perda ini, maka urusan penyelenggaraan transportasi, akomodasi dan layanan konsumsi akan menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui APBD Kota Baubau.

“Mengenai besaran anggarannya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,”jelas Rahman Ngkaali.

Ucapan terima kasih serta apresiasi terhadap DPRD Baubau dan Pemkot Baubau di ungkapkan Rahman Ngkaali usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau. Rapat paripurna merupakan agenda persetujuan Perda Penyelenggaraan Transportasi Haji dan Reperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, 28 Februari 2020.(*)