BAUBAU,TRIBUNBUTON.COM (ALYAKIN)
Dalam rapat, panitia penyelenggara MTQ tidak membahas pungutan ataupun sumbangan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Sekertaris Panitia MTQ, LM Arsal, diruang kerjanya, Senin 24 Ferbuari 2020.
“Jadi kalau bicara ada instruksi pungutan liar (Pungli) di masyarakat itu sama sekali tidak pernah diagendakan dan tidak pernah dibahas di dalam rapat, dan tidak ada sama sekali instruksi dari pimpinan Pemkot, untuk memberikan rekomendasi itu, sama sekali tidak ada,” kata Kabag Adm Kesra Setda Kota Baubau, LM Arsal.
Mantan Dewan Hakim MTQ, LM Arsal, kepada tribunbuton.com mengakui seluruh camat se Kota Baubau diundang dalam rapat persiapan kegiatan MTQ. Namun dalam rapat, panitia membahas agenda kegiatan MTQ seperti lomba pawai taaruf, seni baca alquraan, hifdzil quraan, fahmil quraan, syarhil quraan, tafsir quraan, karya tulis ilmiah alquraan, khatil quraan dan tempat pelaksaanan kegiatan.
“Sebagai penyelenggara MTQ, itu kami menjalaskan bahwa dalam waktu yang tidak lama kota baubau akan melaksanaan keiatan MTQ. Mungkin ketika rapat selesai, Para camat menindaklanjuti apa keputusan rapat. Camat dan lurah. Kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengerti secara jelas tentang bagaimana mendapatkan anggaran itu,” katanya
Kata dia, kegiatan MTQ menggunakan Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau. Namun kecamatan tidak ada anggaranya, karena di dalam Daftar Pagu Anggaran (DPA) tidak dicamtumkan.
“Maka di sana ada beberapa pemikiran atau bagaimana kreaasi atau menyikapi persoalan itu. Kami tidak membahas untuk memungut sana,sini, sebab pungutan finansial itu tidak dibenarkan dan tidak bisa, sesuai peraturan Presiden No 87 tentang satgas saber pungli dan UU RI No 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah ,” terangnya
LM Arsal mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Baubau untuk secara arif menanggapi persoalan ini. Karena persoalan dan kondsifhya Kota Baubau adalah persoalan bersama.
“Mereka yang tidak ikut rapat, dan tidak memahami perkembangan menyosong perncanaan MTQ itu, kami harap tidak melakukan tanggapan, masukan pemikran
atau pandangan miring yang mungkin bisa berujung konsekuensi hukum karena kalau kita melakukan hoaks, kita akan akan dituntut UUD ITE, dalam prespsi agama itu fitna,” harapnya.(#)