OKNUM ASN DI BAUBAU TERJARING KASUS NARKOBA

924

 

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Gunakan narkoba, AZ (40) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, di amankan Satresnarkoba Polres Baubau, Minggu 16 Februari 2020 di jln.Muh Husni Tamrin, Kelurahan Tomba, Kota Baubau. ASN 40 tahun ini merupakan salah satu pegawai di Dinas Sosial Kota Baubau.

Dalam konferensi pers, Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, SH SIK menjelaskan,
Sekira pukul 09:00 wita, 16 Februari 2020 anggota Satresnarkoba Baubau mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan TO (Target Operasi) Satresnarkoba Polres Baubau akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram di sekitar Jln Muh Husni Tamrin, Klurahan Tomba. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamanakan di kantor Sat Narkoba Polres Baubau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kita kembangkan terus jaringan-jaringannya didapat dari mana dan prosesnya bagaimana,” jelas Kapolres Sabtu 22 Februari 2020.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tshun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Amirullah menjelaskan, kasus narkoba ini akan terus mereka dalami sehingga jaringan pengedar narkoba di Kota Baubau segera diringkus.

“Modusnya mereka sama semua mengakunya beli dari Makassar ada yang jaringannya di Kendari jadi semua dari luar,” ungkap Amrullah. (*)