DPRD Wakatobi Setujui Pembahasan Sejumlah Raperda Perubahan Nomenklatur

1635
H Hamirudin SE, Ketua DPRD Wakatobi

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak Pemerintah Kabupaten Wakatobi menggelar rapat paripurna, Senin (27/1/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wakatobi, H Hamirudin SE, tersebut untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Wakatobi.

Lima fraksi di DPRD Kabupaten Wakatobi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Nurani Demokrat (Hati Nurani Rakyat, Demokrat), Gebar (Gerindra, PBB, PAN) menyetujui pembahasan sejumlah Raperda yang diajukan Pemkab Wakatobi.

Ketua DPRD Wakatobi, H Hamirudin SE, usai rapat paripurna itu mengatakan pembahasan sejumlah Raperda itu sangat penting, kaitan pelaksanaan pemerintahan di daerah. “Raperda ini terkait perubahan nomenklatur beberapa OPD, sehingga penting dibahas demi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah,” kata Ketua DPRD Wakatobi.

Perubahan nomenklatur dimaksud antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipelogi B menjadi A. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dari tipelogi C menjadi B. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari tipelogi B menjadi A. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dimekarkan menjadi dua kantor yang dipimpin pejabat setingkat eselon dua. Yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipelogi B. Serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipelogi C.

Dalam rapat itu juga, fraksi-fraksi di DPRD Wakatobi sangat merespon beberapa item dalam Raperda terkait perubahan nomenklatur dengan menyetujui pembahasannya. Antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen KP/2016 pasal 2 ayat (2) bahwa nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Wakatobi tentang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan yakni Dinas Perikanan Kabupaten Wakatobi.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 pasal 9 ayat (2) bahwa yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi dan Badan Pendapatan Daerah.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Pilitik, perlu diatur secara tegas pada perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016. (*)