LURAH DIMINTA PATUH PADA PERUNDANG UNDANGAN

576
Kepala Badan Inspektorat Kota Baubau, La Ode ABD Hambali SH Msi

BAUBAU, TRIBUNBUTON (ALYAKIN)

Dalam proses pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan, para lurah diminta untuk berpatokan pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pembangun sarana dan prasarana di wilayahnya.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Inspektorat Kota Baubau, La Ode ABD Hambali SH Msi ketika di temui Tribunbuton di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2020 )

“Para lurah dan perangkatnya agar memperhatikan dan mempelajari rambu rambu dari kegiatan yang dilaksanakan,” Jelasnya

Kepala Badan Inspektorat pun menuturkan, para Lurah dan perangkatnya yang mau melaksanakan kegitan pembangunan sarana dan prasana boleh bertanya di instansi terkait.

“Boleh bertanya di inspektorat untuk memastikan tidak salah apa yang kerjakan, bisa memastikan itu selain di Bappeda atau Keuangan dan Pemerintaham, “tutupnya.

Sekedar informsi, dana kelurahan bersumber dari Anggran Pendatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau sebanyak lima persen dan masing masing kelurahan keciptrat 1 Miliar. Anggaran di tahun ini lebih besar dari anggaran di tahun 2019.