IRT DI MAWASANGKA MENGEDAR NARKOBA, TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

940

 

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Ibu Rumah Tangga (IRT) HA (39) warga Kelurahan Watoko, Kecematan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diamankan Satresnarkoba Polres Baubau pada Jumat, 14 Januari 2020 karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu 3,81 gram siap edar dirumahnya. Ibu dari lima orang anak ini, mengaku menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk keluarga.

AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk menjelaskan, Anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai pelaku HA sedang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, dirumahnya kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pada proses penggeledahan, ditemukan satu paket bungkusan plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika yang diselipkan pada dompet warna hitam milik pelaku.

“Kemudian dilakukan penggeledahan pemeriksaan dengan interogasi pelaku, sehingga kembali ditemukan pembungkus rokok berisi 17 paket bungkusan plastik” Kata AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari pada pers rillis Kamis, 23 Januari 2019.

Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba, Iptu Amirullah menambahkan bahwa pelaku merupakan ibu rumah tangga yang memiliki 5 orang anak. Suami HA sempat diamankan dengan kasus yang sama tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Suami tersangka adalah pekerja swasta biasa, dan pelaku memiliki 5 orang anak” singkat Amirullah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 paket bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.81 gram, uang tunai 1.4 juta, satu buah dompet warna hitam, satu buah ATM, satu pembungkus rokok, 3 potong pipet putih, dua korek api, dan satu buah HP.

Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)