BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Sempat menjadi buronan polisi sejak Agustus 2019, AZ (26) spesialis jambret di jalan raya Palagi Mata, Kelurahan Sulaa, Kecematan Betoambari, Kota Baubau, akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Murhum Polres Baubau pada 09 Januari 2020. Tidak sendiri, AZ beraksi dengan rekanya yang saat ini masi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Baubau.
Dalam konferensi pers Senin 20 Januari 2020, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk menjelaskan, tersangka AZ tidak melakukan aksinya seorang diri, melainkan bersama rekanya yang saat ini masih sebagai DPO. AZ bersama rekanya itu melakukan aksi penjambretan terhadap Wa Ode Hensi Purwati yang hendak pulang kerumahnya di BTN Sriamalia, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau pada pukul 15:30 Kamis 15 Agustus 2019.
“Saat itu, setelah korban melewati BTN Ratu Permai, dari arah belakang datang dua orang lelaki menggunakan motor langsung mendekati Korban dan menarik tas milik korban yang digantung di bahu kiri sambil menendang motor korban sampai korban terjatuh dan tidak sadar diri kala itu,”ringkas AKBP Rio Tangkari.
Kata AKBP Rio Tangkari, akibat perbuatan ke dua tersangka korban mengalami luka pada bagian Kaki sebelah kanan dan sakit kepala karena benturan saat korban terjatuh. Kala itu tersangka langsung melarikan diri menuju ke arah Jalan Raya Simpang Lima sampai saat ini rekan AZ itu masih DPO sedangkan AZ berhasil diamankan oleh Polsek Wolio.
“Untuk rekanya AZ kita masih melakukan pencarian dan kami pastikan akan tersangka akan segera ditemukan,”katanya.
Atas perbuatanya, AZ dijerat pasal 365 Ayat 1 Jo pasal 365 ayat 2 ke 2e Jo pasal 55 ayat ke-1e, pasal 56 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menanggapi tindakan penjambretan sampai begal yang saat rawan terjadi di Kota Baubau, AKBP Rio Tangkari mengimbau kepada masyarakat agar tidak Melawati jalanan sepi dengan memakai perhiasan yang berlebihan seorang diri. Kata dia, akan lebih baik jika masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan begitu terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dapat terhindarkan. (*)