BAUBAU, TRIBUN BUTON(Mira)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau ciduk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna aktif narkotika jenis sabu di Hotel Munajah, Kota Baubau, Jumat 10 Januari 2020. Pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buton Selatan berinisial FM (53) warga Kelurahan Tarafu, Kecematan Batu Poaro, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk, menjelaskan, FM di amankan Satresnarkoba Polres Baubau pada pukul 01:00 setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan berat Broto 0,52 gram di Hotel Munajah Kota Baubau. Satresnarkoba Polres Baubau melakukan tindakan penangkapan usai menerima laporan masyarakat bahwa tersangka tengah menuju Hotel Munaja dan diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada pukul 01:00 wita pelaku masuk kedalam kamar hotel sehingga langsung dilakukan pemeriksaan den penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan pembungkus rokok Sampoerna mild putih diatas meja yang didalamnya ditemukan 1 paket bungkusan plastik kecil berisi butiran kristal dlduga adalah narkotika janis sabu,1 penutup botol aqua tertaancap dua batang pipet putih, 1 korek api 1 sumbuh korek, clan 1 buah HP Samsung warna hitam,”jelas AKBP Rio Tangkari.
AKBP Rio Tangkari menjelaskan, sebelumya tersangka FM suda pernah terjaring dengan kasus yang sama pada Mei 2018 dan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Kejaksaan Negeri Baubau.Namun karena belum Move On, tersangka kembali menggunakan sabu dan kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Baubau.
Pelaku den barang pukti sudah diamankan di Polres Baubau sementara itu pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs passal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (*)