・ DEWAN JURI KAGUMI SARUNG TENUN BUTON DAN KAMPURUI
JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM, Yhd
WALIKOTA Baubau, DR HAS Tamrin MH, mempresentasikan aspek budaya dan implementasi Po-5 di hadapan empat juri dalam rangka Anugerah Budaya pada Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin Februari mendatang. pemaparan dan proses tanya jawab berlangsung santai namun tepat sasaran.
Walikota Baubau AS Tamrin memanfaatkan sebaik-baiknya 10 menit waktu pemaparan. Dia menjelaskan Baubau adalah pusat peradaban Kesultanan Buton yang mewarisi situs benda pusaka dan warisan kebudayaan termasuk di dalamnya sarapataanguna, kini diimplementasikan dalam Po-5 (Po-maamasiaka, Po-piapiara, Po-maemaeyaka, Po-angkaangkataka, dan Po-binci-binciki kuli.
“Po-5 adalah lima po yang berarti saling atau ada kesetaraan antara sesama,” jelasnya.
Dia menjelaskan ia membangun daerah dengan spirit kebudayaan yakni menghidupkan nilai luhur yang pernah ada di masa Kesultanan Buton. Ia menggambarkan bahwa lima po dalam Po-5 berarti saling mengasihi, saling memelihara untuk perdamaian, memiliki rasa malu jika berbuat keburukan, saling menghargai satu sama lain, dan toleransi.
Memasuki sesi tanya jawab, Ketua Dewan Juri Nungki Kusuma Astuti menyampaikan kekagumannya terhadap sarung tenun Buton warna merah yang diberikan kepadanya, hal senada juga diucapkan dewan juri lain yang diberi cenderamata berupa kampurui. Nungki memastikan jika kain tenun Buton adalah produk kebudayaan Buton sejak lama. Kusuma Astuti mempertanyakan bagaimana peran pemerintah dan pemanfaatan sarung tenun di level generasi muda?
AS Tamrin menjelaskan jika sarung tenun Buton masih digunakan di berbagai kegiatan formal termasuk dalam kegiatan kebudayaan dan kesenian daerah. Sarung Buton dari segi corak dan warna dalam tatanan sosial memiliki tatanan sesuai status sosial. Namun kata dia, masyarakat Baubau sudah menggunakan dengan status yang setara bahkan lebih inovatif dikreasi dalam bentuk kampurui dsb.
Juri kedua, Agus Dermawan T, secara singkat mempertanyakan apa makna kristalisasi Po-5? AS Tamrin menjawab Po-5 jika dikristalisasikan mengerucut pada makna gotongroyong dan toleransi. Faksafah sarapatanguna adalah nilai atau norma yang lahir sejak 400 tahun silam, menjadi kekayaan budaya yang bisa jadi memiliki keterkaitan dengan sejarah lahirnya pancasila.
Juri Keempat, Yusuf Susilo Hartono, mempertanyakan implementasi Po-5 di kalangan masyarakat Baubau dalam angka persentasi. AS Tamrin, menjelaskan pihaknya mengeluarkan regulasi terkait Po-5, penerbitan buku muatan untuk diajarkan di sekolah-sekolah, sosialisasi spanduk sosialisasi po-5 di instansi pemerintah.
Dewan juri terdiri dari lima yakni Nungki Kusumastuti (Penari, artis film, Dosen Institut Kesenian Jakarta), Agus Dermawan T (pengamat seni-budaya, penulis buku), Ninok Leksono (Kompas/Rektor Universitas Multimedia Nusantara), dan Yusuf Susilo Hartono (Pelukis, wartawan senior, Pengurus PWI Pusat), sebagai anggota. Dalam sesi tanya jawab, Ninok Leksono berperan sebagai moderator.
AS Tamrin dalam pemaparan materi didampingi Plt Kepala Badan Kesbangpol LM Taufik Muhammad Saidi, Kadis Pariwisata Ali Arham, Kadis PU Andi Hamzah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Karim, Dr Ishak Bagea, Dr Andi Hamzah, H Nasir. Hadir juga pengurus PWI Baubau Yakni Aswarlin (Ketua), Yuhandri Hardiman (Sekretaris), Muliadi (bendahara) dan pengurus lainnya serta Ketua PWI Provinsi, Sarjono.(*)