KANTOR 4000 M PERSEGI IMIGRASI BAUBAU RESMI DIFUNGSIKAN

1433
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Baubau. Foto/Mira Tribun Buton

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau yang terletak di bukit simpang lima, jln. Palagimata, Kota Baubau, resmi difungsikan untuk melayani pemohon dari delapan Kabupaten secara keseluruhan. Hal ini ditandai dengan digelarnya syukuran yang di hadiri oleh Wali Kota Baubau dan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) dikantor 4000 M persegi itu, Senin 23 Desember 2019.

Kepala kantor imigrasi kelas III non TPI Kota Baubau, M Yusuf SH MH menjelaskan, kantor seluas 4000 M persegi itu memiliki Wisma dengan 12 kamar, dan empat rumah dinas. Sedangkan untuk dana yang dihabiskan oleh kantor 4000 M persegi ini, M Yusuf sebut mengahbiskan dana kurang lebih 8 Milyar rupiah.

Kata M Yusuf, Kantor megahnya itu suda difungsikan sejak pekan lalu dan siap melayani delapan Kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Adapun wilayah kerja Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau ini, meliputi lima kabupaten/Kota se Kepulauan Buton (Kepton), Kabupaten Muna, Muna Barat, dan enam Kecematan yang tersebar di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana.

“Karena Kepulauan Kabaena juga masih termaksud wilayah Kepulauan Buton,”kata Yusuf.

Meski begitu, Yusuf masih perlu perhatian pemerintah terkait jalan yang cukup terjal namun belum diaspal menuju kantor Imigrasi Buubau. Oleh karenanya Yusuf berharap di tahun 2020 secepatnya jalan sepanjang 500 meter itu suda diaspal.

“Karena hampir setiap pemohon mengeluh soal jalan yang terjal, dan suda ada beberapa pemohon yang jadi korban dijalan ini,”kata Yusuf.(*)