Warning Untuk Pemilik Kwh Meteran Listrik

13750
Ketgam: salah satu sudut jalan di Wakatobi yang dilayani lampu penerangan jalan. FOTO Duriani

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Sebagian masyarakat pelanggan listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Wakatobi belum mengetahui secara jelas aturan yang berlaku di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Terkhusus status meteran model lama (bukan pra bayar) yang terpasang disetiap rumah pelanggan. Pasalnya, meteran tersebut tidak bisa dipindahkan ke bangunan di tempat lain. Meskipun pemilik bangunan berbeda tempat itu dimiliki orang yang sama.

Salah satu contoh, Ibu Nurul, warga Desa Waitii Kecamatan Tomia hendak memindahkan meteran listrik dari rumah lama ke rumah baru. Namun karena jarak rumah lama dengan rumah baru berjarak sekitar 200 meter. Maka pihak PLN unit Tomia menyarankan untuk pasang meteran baru karena meteran lama tidak bisa dipindahkan.

“Waktu saya bertanya di karyawan PLN untuk memindahkan meteran lampu dari rumah lama ke rumah baru. Orang PLN bikang tidak, harus pasang baru. Berarti meteran lama itu akan rusak begitu saja karena di rumah lama sudah tidak ada orang. Mana mahalnya saya pasang meteran itu Rp 6 juta lebih,” ungkap ibu Nurul, dengan penuh kecewa.

Maneger PLN Rayon Wakatobi, Talib, saat dikonfirmasi terkait status meteran listrik yang ditinggalkan pemilik rumah ke rumah baru membenarkan jika meteran tidak bisa berpindah.

Talib, mengatakan andai pemilik meteran membangun di tempat yang sama atau memugarnya maka status meteran bisa terpasang kembali. Namun jika membangun di tempat lain maka meteran tidak bisa digeser.

“Benar pak, pindah kwh meter tidak boleh di PLN. Yang boleh geser meter, maksudnya apabila rumah lama masih 1 persil dengan rumah baru dan rumah lamanya akan dibongkar. Kepemiliknnya sama dan tidak ada perantara bangunan lain masih bisa digeser meternya.
Meteran juga tidak hangus pak, tetap terpasang dirumah yang lama,” kata Manajer PLN Rayon Wakatobi, Sabtu (31/12/2019).

Menurut Talib, jika rumah pemilik meteran sudah rusak, meternnya bisa diminta untuk diamankn di kantor PLN. “Yang penting dibayar Rekening listriknya setiap bulan maka meteran tersebut akan tetap ada nomornya walaupun sudah bertahun-tahun,” ucapnya.

Saat ditanyai pemberlakuan aturan itu, Talib, menuturkan jika sudah lama dan semenjak bekerja di PLN, aturan itu sudah berjalan. “Aturan ini berlaku sejak saya kerja di PLN, aturannya sudah seperti itu pak.
Apabila geser meter tidak dibutuhkn material tambahan maka tidak ada biaya yang dibayarkan ke PLN,” tutupnya. (*)