BAUBAU, TRIBUNBUTON (ALYAKIN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau warning kepada para lurah dalam mengelola anggaran kelurahan di tahun 2020, diaula salah hotel di Kota Baubau, Sabtu 21 Desember 2019.
Dalam sosialisasi pengawal dan pengamanan pembangunan daerah tentang pengelolaan dana kelurahan tahun 2020 lingkup pemerintahan, pihak kejaksaan menegaskan untuk tidak melakukan modus operandi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tidak boleh, Mark Up, penggelapan, Doubel anggaran, penggunaan liar, pembukuan ganda, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai kontrak, rekayasa pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas fiktif, pemalsuan dokumen, penerimaan fee, discount, Komisi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan SH.
Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pihak Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Baubau kembali mensosialisasikan hukum terhadap camat, Lurah dan kelompok masyarakat demi memaksimalkan pembangunan di Kota Baubau.
Selain itu, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah, Pembangunan Daerah (TP4D)
yang melakukan pengawasan terhadap pembangunan strategis telah dihapus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Datum Kejari Baubau yang tergabung dalam Tim TP4D dikembalikan tupoksinya.
Kepada TRIBUNBUTON (tribunbuton.com), Kasi Intel kejari Baubau, Ruslan SH, pihaknya mengatakan pada akhir november sudah ditiadakan atau dihapus dari pimpinan pusat.
“Hilangnya tim TP4D itu dikembalikan ke bidangnya, masing masing kita,” katanya.
Pemerintah Kota/Kabupaten dalam wilayah hukum Kejari Baubau yang menginginkan pengawasan pembangunan strategis, Konsultasi Hukum Kejari Baubau siap membantu.
“Bisa datang, bisa konsultasi, jadi kalau minta pengamanan pembangunan strategis daerah bisa kita sauti lagi itu, larinya ke bidangnya Intel, kalau pendapingan, pertimbangan hukum larinya di kasi Datum,” tutupnya.