HINDARI KONFLIK AGRARIA, BWI BAUBAU PERCEPAT SERTIFIKASI TANAH WAKAF

1313
BWI saat membahas percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah.

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)

Sebagai lembaga Independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia tingkat Kota Baubau, Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Baubau mempercepat sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. Hal ini dilakukan pengurus BWI guna untuk menghidari konflik agraria yang tengah dihadapi oleh pengelola tanah wakaf saat ini.

Ketua BWI Kota Baubau, H Rahman Ngkaali menjelaskan, kepemilikan tanah wakaf rumah ibadah harus ada kepastian hukum untuk menghindari konflik Agraria yang tengah dihadapi oleh pengelola tanah wakaf. Maka dari itu, anggota BWI dari delapan Kecematan yang ada di Kota Baubau suda harus membentuk tim untuk melakukan pendataan.

“Dalam waktu dekat kita sudah dapat melakukan pendataan tanah-tanah wakaf karenanya kita langsung membentuk tim dari 8 Kecamatan di Kota Baubau, dibagi dalam 3 zona: zona 1 Kec. Betoambari, Batupoaro dan Murhum, zona 2 Kec. Wolio dan sorawolio, zona 3 Kec. Kokalukuna, Bungi dan Lealea,”kata Rahman Ngkaali melalui Pers rillis dari Devisi hubungan masyarakat Pengurus PWI Baubau kepada Tribun Buton.com, Senin 16 Desember 2019.

Kata dia, agar kegiatan pendatan tanah wakaf tersebut dapat terlaksana secara maksimal, maka BWI Kota Baubau berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada. Sehingga dapat membangun kerjasama dengan organisasi Dewan Masjid Indonesia Kota Baubau dan BPN Kota Baubau.

Selain itu, Rahman Ngkali Juga menjelaskan, bahwa perlu di adakanya kegiatan desiminasi atas segala aturan yang berhubungan dengan perwakafan. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan tugas fungsi BWI juga dalam rangka melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. (*)