TIKAM TEMANNYA, PEMUDA WAMEO DIRINGKUS

1360
Kanit Reskrim Polsek Wolio IPDA Bangga Parnadin Sidauruk S.Tr.K bersama AIPDA Kaharuddin Syah saat melihat kondisi korban saat berada di Klinik Murhum Kota Baubau

BAUBAU, TRIBUN BUTON (M.S.A)

Pemuda inisial M warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro diringkus aparat kepolisian setelah membacok Agus Ferianto (15) warga Kelurahan Tanganapada, Senin 10 Desember 2019.

Menurut keterangan pelaku, korban ditikam karena sering memajak uang parkir di Kotamara. Korban mengalami luka sobek di bibir bawah.

Korban mengaku saat kejadian, dirinya baru saja pulang dari Kotamara menuju ke rumah temannya yang berada di Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

“Saya dari Kotamara, tidak lama dia datang tidak lama langsung pukul saya”, tuturnya.

Dia juga menambahkan, usai di pukul pelaku langsung mengambil badik dari pinggang belakang sebelah kiri dan langsung hantam bagian mulut saya.

” Saat itu dia pegangi saya jadi saya tidak bisa lari. Dia pukul saya masih ada sarung pisaunya”, tutupnya

Usai menerima laporan, anggota Polsek Wolio yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Wolio IPDA Bangga Parnadin Sidauruk S.Tr.K bergerak meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di wilayah pasar tradisional Wameo yang berada di Kelurahan Wameo Kecamatam Batupoaro Kota Baubau.

Kanit Reskrim Polsek Wolio
IPDA Bangga Parnadin Sidauruk S.Tr.K

Kanit Reskrim Polsek Wolio IPDA Bangga Parnadin Sidauruk S.Tr.K yang ditemui di ruangannya menjelaskan, pelaku sudah di amankan dan motif pelaku masih dalam pengembangan.

“Kita sudah amankan sesaat setelah kejadian, dari pengakuan pelaku. Pelaku melakukan penganiayaan karena korban sering memajak kendaraan di wilayah Kotamara.” tuturnya.

Dia juga menambahkan, pelaku dijerat pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perilindungan anak Subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/59/XII/2019/Sultra/Res Baubau/ Sek Wolio.