BAUBAU, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Forum Komunikasi Mahsiswa (Forkom) mendesak Kejaksaan Negeri Baubau untuk segera menuntaskan kasus Pilkada Buton tahun 2011. Dugaan Forkom, terjadi penyuapan Ketua DPRD Buton dari Fraksi Golkar dan anggota dari fraksi Gerindra.
Dalam aksinya, Senin 9 Desember, Ketua Forkom, Asis Diy, mengungkapkan kepada Kapidsus Kejari Baubau agar kasus suap secepatnya diselesaikan. Karena kasus pemberi suap merupakan pengembangan kasus yang dimana penerima kasus sudah menjalani hukuman pidana sedangkan pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum ada kejalasan dari Kejari Baubau,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Forkom, putusan No/Pid.Tipikor/2013/PN.Kdi. Menganggap bahwa kasus pemberi suap belum diselesaikan karena pemberi suap sampai hari ini belum ada proses dan mandek di Kejaksaan Baubau.
Saat melakukan demo akhirnya pihak kejaksaan mengizinkan untuk hering di ruangan terbuka. Kapidsus La Ode Rumbiani menanggapi atas aksi dari Forkom.
Ia mengatakan kasus pemberi suap sampai hari ini masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan akan dipanggil saksi-saksi yang memberikan keteranganya.
“Untuk kasus pemberi suap kami hanya menungu perintah dari Kejati Kendari untuk memberikan kepastian hukum kasus pemberi suap dan kami tidak menentukan waktu kapan penyelesaian kasus pemberi suap ini, tergantung dalam perintah Kejati Kendari,” tambahnya.
Dengan harapan Ketua Forkom kepada Kapitsus bahwa kami menyakini atas profesionalitas kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. Tetapi hal ini akan berubah tergantung kepastian hukum di kemudian hari. “Dengan ini saya percaya kerja dari Kejaksaan Kota Baubau,” katanya.(#).