AMBON, TRIBUNBUTON (Ilwan)
Wakil Ketua MPR-RI/Anggota DPR-RI, Ahmad Basarah, menginisiasi adanya revisi UU Provinsi Kepulauan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Alumni GMNI pada Kongres GMNI Kemaritiman ke XXI di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Ahmad basaarah menyatakan DPR RI menginisiasi adanya Revisi UU Provinsi Kepulauan. Diharapkan oleh negara prinsip kepulauan melakukan pembangunan nasional.
“Berharap di masa kepemimpinan Jokowi yang ke 2 ini, konsep menjadikan kepulauan dalam pembangunan nasional ini akan dilaksanakan,” ujarnya.
Ketua Cabang GMNI Baubau, Ramadhan, mengaku sangat mendukung pernyataan ketua MPR-RI dan DPR-RI. Pasapnya, provinsi yang berbasis kepulauan banyak menjadi daerah tertinggal baik secara infrastruktur, Jumat 29 November 2019.
“Dengan itu pengelolaan kawasan provinsi harusnya diatur dengan uu khusus, namun saat ini kewenangan provinsi kepulauan hanya di jelaskan melalui tiga pasal di dalam UU No 23 tahun 2014,” jelasnya.
Untuk memberikan posrsi anggaran pembangunan lebih besar dari provinsi-provinsi kepulauan tertinggal, pemerintah membutuhkan payung hukum UU. Sehingga GMNI Akan merekomendasikan ini dalam kongres yang ke-XXI, terkhusus di Sulawesi Tenggara dan wilaya provinsi Kepulauan.
Kepada TRIBUN BUTON (tribunbuton.com) Ramadan mengucapkan kepada seluruh teman-teman GMNI Se-Nusantara selamat dan sukses berkongres, semoga ini akan melahirkan pemimpin dan konsep yang baik untuk kemajuan NKRI.(*)