BAUBAU, TRIBUN BUTON (MSA)
Kordinator BPK SULTRA Hardi kamaru mendesak walik Baubau untuk segera menindak lanjuti rekomendasi KASN RI nomor B-3429/KASN/10/2019. Rekomendasi tersebut keluar berdasarkan laporan BPK SULTRA Pada tanggal 23 september 2019 di KASN Tentang, adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pemkot terkait nonjob dan mutasi 63 jabatan struktural maupun fungsinal eselon III Dan IV di internal pemkot Baubau.
Pasalnya, dalam melakukan mutasi maupun nonjob pada 16 Juli 2019 lalu. SEKDA Baubau selaku Baperjakat terkesan tidak hati-hati dan mengabaikan PP. 53 Tahun 2010 tentabg tata cara pemutasian dan Nonjob sehingga terjadi pelanggaran Merit.
“Dewan pembina BPK Sultra Hisyaini sudah menerima surat rekomendasi melalui via pos oleh KASN RI tertanggal 16 Oktober tahun 2019 pasti sudah tiba di Meja walikota dan kami di BPK sudah mendapat salinan tersebut seminggu yg lalu,” tutur Hardi Kamaru melalui pesan Whatsappnya Minggu 03 November 2019.
Dia berharap, rekomendasi tersebut segera di tindak lanjuti. Dimana rekomendasi pertama pemerintah kota di beri waktu 14 dan jika tidak diindahkan rekomendasi kedua dan ketiga menyusul dan Walikota Baubau sebagai pejabat pembina kepegawaian bisa di panggil mendagri dan Menpan untuk di klarifikasi langsung.
“Terkait persolan ini, BPK SULTRA tetap akan memantau dan mengawalnya hingga Tuntas,” tutupnya.