JELANG PILKADA 2020, ASN HARUS NETRAL

518
Drs H Jumadin

WAKATOBITRIBUN BUTON (Udin)

Untuk menjaga kenetralan ASN di Wakatobi menjelang pilkada 2020 kedepan, Bupati Wakatobi, H Arhawi mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Pegawai Negara Sipil (PNS).

Dalam surat Edaran Bupati Nomor: 270/264/X/2019 itu, dengan tegas diintruksikan kepada ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi untuk tidak melakukan hal-hal yang secara lansung maupun tidak lansung menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

Sekretariat Daerah (Sekda ) Wakatobi,Drs H Jumadin mengatakan, jika KPU sudah menentukan kandidat Pilkada , maka ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau misalkan ada ASN yang dinilai berpihak kepada salah satu kandidat yang telah ditetapkan oleh KPU, maka itu adalah rananya Bawaslu, dan bisa dilaporkan ke kami,” ungkap Jumadin.

Lanjut Jumadin, jika nantinya ditemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada, maka yang bersangkutan akan menanggung resiko sendiri, karena Bupati Wakatobi telah mengeluarkan surat edaran sebagai mana penegasan dari Undang-undang.

Dia berharap,agar ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Wakatobi bisa menjaga netralitas dengan baik.

Perlu diketahui, penegasan tersebut, juga di sampaikan Bupati Wakatobi dalam prlantikan Sekda Definitif 15 Oktober 2019 lalu.