KPU WAKATOBI TETAPKAN JUMLAH SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020

2126
Komisioner KPU Wakatobi dalam salah satu kegiatan bersama pihak terkait. FOTO Duriani/Tribunbuton.com

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi telah menetapkan sejumlah syarat minimum dukungan dan sebarannya untuk bakal calon (balon) perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2020.

Syarat dimaksud antara lain minimal mendapat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. DPT pemilu terakhir di Wakatobi sebanyak 79.054. dukungan dimaksud harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Wakatobi.

“Penetapan jumlah dukungan dan sebarannya, kita laksanakan 26 Oktober 2019 kemarin bersama pihak Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi. Dan tertuang pada SK KPU Wakatobi Nomor 244 PL.02.2-Kpt/7407/KPU-KAB/X/2019,” ungkap Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, di Wangi-Wangi (27/10/2019).

Abdul Rajab, mengatakan sebelum penetapan sejumlah syarat dukungan dimaksud. KPU Wakatobi terlebih dahulu melakukan rakor dengan KPU Provinsi Sultra. Dan kemudian dilanjutkan rakor dengan pihak Bawaslu serta Dinas Dukcapil Wakatobi.

“Rakor dimaksud untuk menyatukan pemahaman terkait aturan yang menjadi dasar dalam melakukan penetapan, UU Nomor 10/2016, PKPU 3/2017, JO PKPU 15/2017 Tentang pencalonan dan PKPU 15/2019 Tentang tahapan, Program dan jadwal Pilkada Tahun 2020. Mukai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan dan penelitian jumlah minimal dukungan,” kata Ketua KPU Wakatobi.

Formulir syarat dukungan balon perseorangan

Dijelaskannya, jika hal-hal yang berkaitan dengan syarat dukungan telah terpenuhi. Tahapan akan dilanjutkan kepenilitian administrasi, penyampaian hasil penelitian administrasi, penyerahan perbaikan syarat dukungan, penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan persebaran, penelitian faktual ditingkat desa, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan terakhir ditingkat kabupaten.

“Apabila memenuhi jumlah dukungan dan sebarannya maka dapat mendaftar sebagai bakal calon. Jika tidak penuhi memenuhi jumlah dukungan dan sebaran yang dipersyaratkan maka tidak dapat mendaftar pada tahapan pendaftaran 16 – 18 Juni 2020 nanti,” Abdul Rajab, menjelaskan

Divisi Teknis KPU Wakatobi, Ahmad Soni, mengatakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, Tertanggal 22 Oktober 2019, untuk formulir pernyataan dukungan yang digunakan untuk memberikan dukungan yakni formulir B.1 KWK.

“Diatasnya ditempel foto copy KTP pendukung, kemudian mengisi NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, pekerjaan dan status perkawinan,” kata Ahmad Soni.

Ahmad Soni, menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dan perubahan formulir model B.1 KWK.

“Kami juga akan membentuk Pokja pencalonan perseorangan untuk melayani LO bakal calon perseorangan yang datang berkonsultasi di Kantor KPU Wakatobi,” tutupnya. (*)