WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kabupaten Wakatobi merasa resah dan dirugikan dengan salah satu poin dalam persyaratan untuk mengajukan tanah hak miliknya guna mendapatkan legalitas melalui program pemerintah. Berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dimana sejumlah masyarakat khawatir atas tanah hak miliknya dikuasai negara dalam waktu tertentu. Karena menurut masyarakat, dalam salah satu poin persyaratan menjelaskan bahwa tanah milik masyarakat yang didaftarkan melalui PTSL sewaktu-waktu bisa diambil negara.
Kepala BPN Kabupaten Wakatobi, M Rahman, menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat terkait salah satu point dalam surat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah melalui kegiatan PTSL tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi.
“Point enam (6) dalam surat pernyataan tersebut berbunyi, bahwa kami bersedia menyesuaikan peruntukkan dan penggunaan tanah kami dengan Rencana Induk Kota/Rencana pembangunan daerah dan apabila terkena fasilitas kepentingan kepentingan umum kami bersedia melepaskannya,” ungkap Kepala BPN Wakatobi, M Rahman melalui press releasenya Sabtu (28/9/2019).
M Rahman, menjelaskan bahwa pemerintah baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat bukan merupakan subyek Hak Milik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. “Oleh karena itu, maka proses yang dilakukan bukan dengan melakukan jual beli berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT akan tetapi dilakukan melalui proses pelepasan hak atas tanah,” jelas M Rahman.
Dengan pelepasan hak dimaksud lanjut M Rahman, nantinya tanah tersebut akan kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai oleh pemerintah dan akan dimohonkan ulang dengan Sertipikat Hak Pakai. Hal ini dikarenan Pemerintah hanya dapat memiliki sertipikat Hak Pakai bukan sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha.
Menurutnya, proses pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan disertai dengan pemberian ganti kerugian. Tentunya pelepasan hak yang dimaksud dalam surat pernyataan tersebut bukan dilakukan dengan paksaan tetapi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tanah untuk kepentingan umum yaitu UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sangat jelas diuraikan mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai kepada penyerahan hasil.
“Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut meliputi, (a). inventarisasi dan identifikasi terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya; (b). penilaian Ganti Kerugian; (c). musyawarah penetapan Ganti Kerugian; (d). pemberian Ganti Kerugian; dan (e). pelepasan tanah Instansi,” ujar Kepala BPN Wakatobi.
Kata M Rahman, penilaian ganti rugi tersebut nantinya dilakukan oleh lembaga penilai independen yang akan menilai tanahnya, bangunannya, benda lain yang terkait dengan tanah tersebut bahkan sampai kepada kerugian lain yang akan timbul juga dinilai oleh mereka. “Contoh kerugian lain yang dimaksud disini misalnya masyarakat kehilangan usaha atau pekerjaan karena adanya pembangunan tersebut,” katanya.
“Jadi menurut saya sangat tidak berdasar jika karena point (6) dari surat pernyataan yang ada dan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sertipikat PTSL 2019 yang sedang giat-giatnya diupayakan oleh pemerintah saat ini menjadi kendala bagi masyarakat bahkan mereka tidak mau mensertipikatkan tanahnya,” ucapnya.
Dijelaskan, persyaratan tersebut bukan hanya dipersyaratkan pada kegiatan sertipikat melaui program PTSL, tetapi juga disyaratkan dalam semua permohonan sertipikat yang masuk ke pertanahan melalui kegiatan rutin perorangan (sporadik) yang dimohonkan oleh masyarakat umum, badan hukum maupun instansi pemerintah.
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” M Rahman, menguraikan.
M Rahman, menghimbau kepada masyarakat yang belum memahami hal tersebut, untuk terbuka dan bersedia kapan pun untuk melakukan audiens jika diperlukan tambahan penjelasan.
“PTSL ini adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan termasuk di Wakatobi. Saya melihat bahwa dengan program PTSL saat ini dapat menjawab segala persoalan pertanahan di masa akan datang,” ujar M Rahman.
M Rahman, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan program PTSL di Kabupaten Wakatobi agar persoalan pertanahan dimasa akan datang dapat diminimalisir, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertipikat yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan.
“Kesuksesan tersebut tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Kantor Pertanahan semata, akan tetapi diperlukan kerjasama dan komitmen dengan semua pihak, khususnya pemerintah Desa/Lurah dan masyarakat pemilik tanah di semua Desa/Kelurahan Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan agar memasang patok tanda batasnya dan melengkapi dokumen yang diperlukan,” tutup Kepala BPN Wakatobi. (*)