PEMBUNUH DI BATARAGURU SURUHAN UNTUK MENAGIH HUTANG

1854

BAUBAU, TRIBUN BUTON (mira)

Polres Baubau ungkap pelaku pembunuhan di belakang Hotel Malibu Kelurahan Batara Guru,  Kota Baubau, Minggu Malam 22 September 2018. Dua pelaku tertangkap yakni Gepeng dan Tuangge, sedangkan Bur masih buron.

Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIk saat konferensi pers kasus pembunuhan di Hotel Malibu. Foto: Mira/Tribun Buton

Kapolres Baubau, AKP Hady Winarno SIk, menjelaskan pelaku penganiayaan yang menyebakan tewasnya Yuyun Tandiwijaya alias ayung (39) merupakan orang suruhan untuk menagih hutang kepada korban senilai Rp 80 juta yang tak dibayar oleh korban. Yang bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini adalah Gepeng.

“Namun gepeng beretikad baik dan menyerahkan diri kepada polisi sementara Tuangge sempat melarikan diri di Buton Selatan,” jelasnya.

Pisau badik yang digunakan untuk mengeksekusi korban. TRIBUN BUTON

Kapolres memastikan tidak akan membiarkan pelaku buron lari lebih jauh. Dijelaskan para pelaku sudah mendatangi rumah korban sejak Sabtu sebanyak tiga kali, namun korban tidak pernah ada di rumahnya. Kemudian kembali mendatangi rumah korban di Hari Minggu sejak pukul 13.30 Wita namun pengakuan istri korban,  masih dalam perjalanan darat dari Kendari.

“Ternyata pelaku kembali lagi dipukul 18.00 Wita dan saat itu langsung terjadi keributan,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar dalam penyelesaian masalah hutang-piutang sebaiknya dikomunikasikan dengan baik tanpa harus menggunakan kekerasan apa lagi sampai harus menghilangkan nyawa seseorang. “Untuk pelaku yang masi buron masih dalam pengejaran dan tidak akan kami biarkan lari lebih jauh lagi,” pungkasnya.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ssebagaimana dalam pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55.56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)