BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Barisan Pencari Keadilan (BPK) Sultra, resmi memasukan laporannya ke Kantor Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Senin 23 September 2019 kemarin. Dalam laporan Resmi Nomor. 6/BPK/XI/2019 yang diterima langsung penyidik KASN wilayah Indonesia Timur Adi Yusuf Tamburaka.
Dalam laporannya, BPK Sultra melaporkan pemerintah Kota Baubau dan Sekda Kota Baubau terkait dugaan Pelanggaran Penonjoban 63 jabatan Struktral dan Fungsinal. Terdiri dari eselon Tiga dan empat Yang di Nonjob besar besaran Pada tanggal 16 Juni 2019 yang Lalu.
Ketua BPK Sultra Hardi Kamaru meminta Kepada komisiner KASN RI untuk Segera Turun Ke kota Baubau Sulawesi tenggara Memeriksa Sekda dan kepala BKDD serta mengklarifikasi terkait penonjoban 63 jabatan PNS yg di nilai mal administrasi dan bertentangan dengan PP no. 53 tahun 2010 serta melanggar sistim merit.
“Laporan yang kami layangkan menegaskan bahwa Pemkot Baubau segera mengembalikan jabatan yang sudah di nonjob Ke jabatan awal masing-masing karna tahapannya Inprosedural”, tuturnya dalam pesan whatsaapnya Selasa 24 September 2019.
Ketua BPK Sultra berharap kepada Komisi ASN untuk bertindak tegas dan memberi sangsi kepada Sekda maupun Kepala BKDD Kota Baubau jika dalam tahapan penonjoban tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang.
“kami berharap kemudian hari ASN Tidak lagi menjadi alat politik dan bisa Bekerja provesional guna memberi pelayanan birokrasi yang baik”, tutupnya
Usai memasukan laporannya, Ketua Bpk Sultra menyambangi Ombusman RI guna memberi tembusan langsung Ke Ombusman Untuk Di pantau.