TRIBUN BUTON, BAUBAU (CHY)
Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Peduli Daerah (PEMUDA) Kepulauan Buton (Kepton), di depan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit V Wakonti. Kepala KPH Unit V Wakonti La Ode Rahmat Salim menandatangani surat rekomendasi tuntutan Pemuda Kepton, Senin (9/9/2019) di kantor pengaduan KPHP Wakonti Kota Baubau.
Massa aksi unjuk rasa yang memulai aksi dengan melakukan orasi dengan rute Tugu Kirab, Kantor Polres Kota Baubau tiba di Kantor KPH Unit V Wakonti dengan menggandeng beberapa pengusaha penampungan kayu yang mempunyai legalitas usaha di wilayah Kota Baubau.
Dalam orasinya, Koordinator Pemuda Kepton menyuarakan tentang menertibkan peredaran hasil hutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menuntut KPHP Wakonti untuk menindak lanjuti terkait temuan anggota Pemuda Kepton yang menemukan indikasi pelanggaran dari pihak ekspedisi yang berfungsi ganda, bukan hanya sebagai wadah pengiriman kayu tapi juga menjadi penampungan kayu yang bertempat di areal pelabuhan.
Selain itu, massa aksi unjuk rasa juga menekankan terkait peraturan yang berhak melakukan proses jual beli kayu adalah pemilik legalitas usaha kayu. Faktanya di lapangan ada segelintir orang dan oknum yang berkoorporasi meloloskan kayu illegal dan dapat berpotensi merugikan hak-hak Negara pada hasil hutan kayu.
La Ode Rahmat Salim, selaku Kepala KPHP Wakonti menerima langsung massa aksi unjuk rasa untuk duduk bersama melakukan diskusi dan klarifikasi terkait kinerja KPHP Wakonti beserta jajarannya untuk mengurai masalah temuan anggota Pemuda Kepton yang terjadi beberapa hari lalu.
“Terkait tangkapan yang dilakukan kawan-kawan beberapa hari yang lalu sudah kami tuang dalam surat klarifikasi yang ada dari KPHP Wakonti untuk selanjutnya dapat dipahami bersama. Terkait temuan pada 5 agustus lalu, Rahmat menambahkan anggota Polhut juga ikut berpatroli bersama.Pada saat dilakukan pemeriksaan mobil truk yang diperiksa di depan KPHP Wakonti angkutan mempunyai dokumen lengkap yang diterbitkan instansi terkait dari Kepulauan Buton Utara (Butur). Bisa dibuktikan dengan keterangan anggota polhut dan saksi yang juga dihadiri oleh pihak media,”
“Untuk melakukan penahanan itu ada prosedur yang harus diikuti, bukan asal tahan saja ada prosesnya mulai dari penyidikan dan ada proses lacak balak yang juga dilakukan oleh Ahli dari asal muasal Kayu. Kenapa kami tidak lanjuti, kami dari KPHP Wakonti tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan. Lain halnya jika kayu tidak memiliki dokumen sama sekali itu tetap kami tahan tanpa alasan apapun. Harus diketahui juga muatan itu sebelum sampai di wilayah Kota Baubau tentunya angkutan juga sudah melalui proses pemeriksaan di beberapa pos sebelumnya. Kalau ada yang menjadi keberatan itu bukan berada di KPHP Wakonti, karena kami disini bertindak sesuai tupoksi dan tugas masing-masing Wilayah,”tegas Rahmat
Terkait anggota yang terindikasi dengan aktivitas illegal logging Rahmat mempersilahkan kawan LSM untuk mengajukan laporan ke pihak berwenang, jika ada yang terbukti terlibat, harus siap menerima konsekuensi dari perbuatan yang sudah diperbuat baik itu pidana ataupun tindakan tegas lainnya.
Pemuda Kepton juga menyoroti adanya oknum yang bertanggung jawab dalam proses bongkar muat kayu yang dilakukan di areal pelabuhan. Hal itu jelas tidak diperbolehkan dalam peraturan peundang-undangan yang berlaku.
“Ada indikasi kongkalikong antara oknum tertentu yang bisa merugikan negara dalam penatausahaan hasil hutan, kalau praktek ini dibiarkan kami yang jadi penampungan/bangsal kayu yang mempunyai ijin usaha yang legal bisa gulung tikar dengan praktek terselubung ini. Kami ini datang bukan untuk anarkis tapi datang untuk mencari keadilan dan titik temu terkait temuan dari saudara-saudara kita yang di lapangan, bagaimana kinerja KPHP Wakonti terkait temuan di TKP ditindak lanjuti atau tidak, semua pelanggaran itu kan ada dalam Undang-undang,”terang Saerun, Ketua Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) Sulawesi Tenggara.
Setelah diskusi yang cukup alot, kesepakatan damai tercapai setelah mosi tuntutan massa aksi unjuk rasa diterima oleh KPHP Wakonti. Isi tuntutan rekomendasi antara lain KPH Unit V Wakonti melarang adanya aktivitas bongkar muat yang bertujuan untuk menampung kayu di sekitar areal pelabuhan karena melanggar peraturan. KPHP Wakonti juga akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dokumen nota angkutan kayu yang tidak sesuai.
Selanjutnya hasil musyawarah akan ditempel di seluruh penampungan/bangsal kayu yang beroperasi di sekitar wilayah kota Baubau untuk ditaati bersama, termasuk di areal pelabuhan.
“akan kami pantau, tuntutannya berjalan apa tidak, untuk selanjutnya kami merencanakan pertemuan yang lebih matang lagi terkait isu ini, tentunya dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan praktek mafia kayu ini, “terang salah seorang narasumber yang tidak ingin diketahui.
Pantauan Tribunbuton.com, puluhan personil kepolisian resort Kota Baubau siaga dalam melakukan penjagaan di lokasi unjuk rasa. Massa yang berorasi di depan KPH Unit V Wakonti juga sempat menarik perhatian dari masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas di lokasi unjuk rasa.(#)