BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)
Polemik penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, sebagaimana petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kini masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.
Melihat persoalan ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNi) angkat bicara dan menilai ada indikasi DPRD Buton menghalangi penyerahan aset Ke Kota Baubau seperti apa yang diharapkan KPK. GMNI juga menilai, penyerahan aset tersebut perintah Undang-Undang dan sudah ada MOU dari ke dua Daerah ini sehingga tidak perlu lagi ada persetujuan DPRD Buton.
“Ketua DPRD Buton seolah-olah melawan apa yang diminta KPK dengan menghambat proses penyerahan aset tersebut”, tutur ketua GMNI cabang Kota Baubau Ramadhan melalui pesan whatsappnya Sabtu 07 September 2019.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada KPK. Siapapun yang cobah menghalangi atau menghambat, maka itu ada konsekuensi hukumnya.
“Kami meminta agar DPRD Buton jangan cobah menghalangi proses penyerahan aset tersebut sesuai intruksi KPK”, tutupnya.