BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Pemuda berusia 29 Tahun SHR (inisial) spesialis pencuri motor (Curanmor) di Kota Baubau, diamankan Sat Reskrim Polres Baubau setelah empat Bulan melakukan aksinya dengan modus mengintai disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda. Warga Kelurahan Lipu, Kecematan Betoambari, Kota Baubau ini harus mengalami luka tembak dibagian kaki kanan akibat tidak berkooperatif dengan oknum kepolisian saat melakukan penangkapan di Buton Tengah, Senin, 26 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Akp Arron Maramis Sik menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Mei 2019 lalu hingga Agustus ditujuh tempat yang berbeda dengan modus mengintai keadaan sekitar yang menjadi targetnya. Untuk beraksi, spesialis Curanmor ini tidak mengenal waktu, ia beraksi pagi, siang maupun malam ketika melihat motor apa saja yang diparkir dijalan maupun depan rumah dengan keadaan kunci yang masi tergantung dimotor korban .
“Sambil mengojek, pelaku juga sambil mengamati kendaraan roda dua yang terparkir dengan kunci kontak, setelah menemukan targetnya pelaku menyimpan motor ojeknya, lalu mengamankan motor curian tersebut terlebih dahulu, barulah pelaku kembalo mengambil kendaraanya,” Jelasnya.
Setelah dua hari menyimpan motor hasil curianya, pelaku kemudian membawa hasil curianya di Kecematan Gu, Kabupaten Buton Tengah, melalui Kapal Ferry untuk dijual. Untuk modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian motor (curanmor), berawal dari coba-coba yang kemudian merasa mendapat untung lebih banyak dibandingkan hasil ngojek
“Dimana uang hasil penjualan kendaraan hasil curian ini, digunakan untuk bermain judi,”ringkas Arron Maramis.
SHR (inisial), berhasil mengumpulkan hingga 11 buah motor matic selama beroperasi sejak Mei 2019 Lalu yang kemudian dijual di Kabupaten Buton Tengah.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3e Subs Pasal 362 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman tujuh Tahun penjara.
Atas kejadian ini, AKP Arron Maramis SIk mengimbau kepada masyarakat agar pengendara melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang akan diparkir dan tidak lalay dengan meninggalkan kunci kontak dikendaraan yang akan diparkir.(*)