WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pemilihan umum tahun 2019. Senin (12/8/2019).
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan sesuai regulasi maka rapat pleno tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pemilihan umum.
“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Pleno ini bagian akhir seluruh tahapan pemilu,” kata Abdul Rajab, dalam sambutannya.
Setelah melalui proses rekapitulasi bulan Juni 2019 lalu lanjut Abdul Rajab, pleno itu seharuanya dilakukan setelah rekapitulasi perolehan suara. Namun karena di Wakatobi ada partai politik (parpol) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga KPU harus menunggu keputusan ingkrah MK.
“Karena gugatan sehingga proses penetapan harus ditunda sampai tunggu putusan ingkrah MK pada 7 Agustus lalu. Dengan adanya putusan itu, maka paling lama lima hari KPU harus melakukan penetapan calon terpilih,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Kata Abdul Rajab, penetapan calon terpilih harus dilakukan sebagai dasar pengajuan pengangkatan anggota DPRD Wakatobi periode 2019-2024. “Ini sebagai dasar pengajuan pengangkatan anggota DPRD periode lima tahun mendatang,” Abdul Rajab, menjelaskan.
Pada kesempatan itu, Abdul Rajab, atas nama KPU Wakatobi mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen atas kelancaran dari seluruh penyelenggaraan pemilu 2019. Berkat koordinasi lintas sektor, pemilu di Wakatobi berjalan secara lancar dan kondusif.
“Terkhusus Pemkab Wakatobi yang telah menfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2019. Kami ucapkan terimakasih banyak. Dan berkat koordinasi semua pihak sesuai tupoksi yakni Kepolisian, TNI dan Bawaslu sehingga tidak ada PSU di Wakatobi. Terimakasih atas kerjasamanya,” tukas Abdul Rajab.
Untuk diketahui, rapat pleno itu dihadiri pihak Bawaslu Wakatobi, perwakilan parpol peserta pemilu, saksi-saksi serta perwakilan Forkopinda. (*)