
BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Satu lagi pemakai narkotika jenis sabu inisial RE (29) diamankan Sat Resnarkoba Polres Baubau, Rabu 31 Juli 2019 sekra pukul 18.30 Wita di depan Kantor Lurah Lanto, Kecematan Batupoaro, Kota Baubau. RE diringkus dengan kepemilikan 0,36 gram sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, menjelaskanberdasarkan laporan masyarakat pukul 17.00 Wita. RE akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jln Silet, Kelurahan Lanto, Kecematan Batu Poaro, Kota Baubau. Narkotika jenis sabu itu dipesan RE via telepon seharga Rp 600 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, ia ditelepon orang yang tidak dikenal untuk mentransfer harga barang senilai Rp 600 ribu dan diarahkan kedepan kantor lurah untuk mengambil selembar tisu. Ternyata setelah diperiksa oleh petugas Sat Resnarkoba adalah narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
“Jadi si pelaku tidak tahu siapa yang menelponnya,”ringkas Suleman.
Akibatnya, Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)