SAKSI PEMOHON DI MK KURANG BERKUALITAS, YUSID TOYIB DAN COK HENDRI RAMAPON TETAP UNGGUL

1263

JAKARTA,  TRIBUN BUTON (yhd)

Mahkamah Konstitusi (MK) 30 Juli 2019, menggelar sidang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi/ahli dalam Perkara No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I yang diajukan oleh Pemohon Katherine A. Oe dan Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 yang diajukan oleh Hendri Makalau dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon sebanyak 3 (tiga) orang saksi, 2 (dua) orang saksi Andre Rahmat dan Busaran menerangkan untuk Pemohon Katherine A. Oe., Caleg DPR RI Nomor Urut 1, Dapil Kalimantan Barat 1 dan 1 (satu) orang saksi Marselinus Daniar menerangkan untuk Pemohon Hendri Makalau Caleg DPRD Provinsi Nomor Urut 1, Dapil Kalimantan Barat 6.

Calon Angota DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1 Kuasa hukum Pemohon nampaknya mengalami kekecewaan atas saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan kecurangan yang dituduhkan kepada Yusid Toyib selaku Caleg Nomor Urut 2 maupun tim suksesnya.

Kekecewaan-pun memuncak ketika saksi yang dihadirkan oleh Termohon menerangkan tidak ada kecurangan maupun kesalahan dalam rekapitulasi suara pada tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat selaku pengawas pemilu juga menerangkan senada dengan apa yang sampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Bawaslu Provinsi menyatakan tidak ada kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu tersebut. Disamping itu, Bawaslu Provinsi menyampaikan ke majelis hakim bahwa tidak ada laporan atau keberatan dari Pemohon maupun saksinya pada saat rekapitlasi tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi mengenai adanya pelanggaran yang terjadi pada pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat I.

Kuasa Hukum Yusid Toyib selaku Pihak Terkait yaitu Dian Farizka, S.H., M.H., dari kantor DF LAW FIRM AND PARTNERS memberikan tanggapan atas saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Kateherine A. Oe “Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon kurang berkualitas dalam menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim, karena dalam keterangannya tidak bersesuaian antara saksi satu dengan saksi lainnya lebih condong berandai-andai dan mengada-ada,” katanya melalui press rilis.

“Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon justru menguatkan keterangan Termohon. Selama dalam proses pemungutan suara maupun rekapitulasi suara, saksi dari Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan dan saksi bertandatangan di berita acara sehingga perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon melalui SK No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak memiliki cacat hukum” ujar Dian Farizka.

“Dengan demikian, dapat dipastikan permohonan Pemohon Katherine A. Oe akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dan pak Yusid Toyib yang akan duduk di Senayan untuk mewakili Dapil Kalimantan Barat 1” tambah Dian Farizka.

Calon Angota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 6
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2019 KPU Kabupaten Sanggau sudah melaksanakan atas putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau menyandingkan Model DAA1-Provinsi dengan Model DB1-Provinsi.

“Kalau saya melihat Permohonan Pemohon Hendri Makalau insyaallah akan ditolak oleh MK, karena dari hasil penyandingan antara Model DAA1-Provinsi dengan Model DB1-Provinsi tidak terlalu siginifikan, kalau secara akumulasi setelah dilakukan penyandingansuara Cok Hendri Ramapon masih tetap unggul dari pada suara Hendri Makalau. Ya mudah-mudahan Cok Hendri Ramapon menjadi pemenang di kontestan politik pada pemilu legislative untuk mewakili Dapil Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra” ujar Dian Farizka.(*)