JAGA ASET WISATA DI TALAGA RAYA, HIMAPPTAR: DESA SEGERA BUAT PERATURAN

2213

BAUBAU, TRIBUNBUTON (M.S.A)

Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Talaga Raya (HIMAPPTAR) tuntut Kepala Desa (Kades) segera menerapkan aturan tegas terkait penambangan pasiri di pantai Bungi di Desa Pangilia, Kecamatan Talaga Raya,kabupaten Buton Tengah. Hal ini terkait banyaknya lubang yang terdapat disepanjang pantai Bungi tersebut.

Salah satu pengurus Organda HIMAPPTAR Ikmal

Penggalian pasir diduga akan mengakibatkan perubahan garis pantai dan akan terjadi erosi pantai serta kerusakan pemandangan pantai. HIMAPPTAR menjelaskan pantai Bungi adalah satu-satunya tempat wisata di Kecamatan Talaga Raya yang ingin dijadikan tempat wisata oleh Pemkab Buton Tengah.

Salah satu pengurus Organda HIMAPPTAR Ikmal, mengutuk keras dengan adanya pengambilan pasir tanpa memperhatikan kerusakan Pantai dan dampak negatif lainnya. “Kami sudah mensurvei lokasi penggalian tersebut dengan jumlah lubang sebanyak 23 lubang yg terdiri atas lubang besar dan lubang kecil,” jelasnya melalui pesan whatsap.

Dia meminta, agar Plt Kepala Desa Pangilia, Camat Talaga Raya dan pihak Dinas Pariwisata Buton Tengah agar mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. “Segera buat peraturan Desa tentang pemeliharaan Pantai Bungi ini agar keindahan pantai Bungi tetap terjaga, serta kuburan nenek moyang dan keluarga kita utuh tidak terbawa arus akibat erosi pantai,” tutupnya

Harapan kami Pantai Bungi tetap terjaga keindahannya untuk menjadi aset wisata yg dimiliki Kecamatan Talaga Raya.(*)