RETRIBUSI SAMPAH RUMAHAN RP 6000 SESUAI PERDA

964
Arman

BAUBAU, TRIBUN BUTON (Herlin)

Penarikan retribusi Rp 6000 untuk sampah rumahan yang diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Baubau, sudah melalui prosedur hukum berdasarkan SK Wali Kota Baubau yang  juga telah di tetapkan sebagai  peraturan daerah oleh DPRD Baubau. Meski dalam pelaksanaannya masih ada kendala dilapangan.

Kasi Penanganan Sampah DLH, Arman SSos, mengatakan pihak DLH telah melakukan sosialisasi penerapan retribusi Rp 6000 di tiap kelurahan bahkan tingkat RT/RW. Sementara juga pihak RT/RW masih masif menyampaikan kepada masyarakat meski telah memiliki datanya.

“Itu ada SK nya dan ada perdanya, sesuai keputusan wali kota,”ungkapnya, Senin 29 Juli 2019.

Arman mengimbau masyarakat agar tertib dan taat terhadap Perda yang sudah  ditetapkan oleh DPRD Kota Baubaui. “Suka tidak sukanya masyarakat tetap kami akan menagih retribusi itu, karna ini untuk kebaikan kita bersama untuk kebersihan kota kita semua,” tegas arman.(#)

Editor: Mira