WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Udin)
Sebanyak 120 liter minuman keras (miras) tradisional jenis arak, hasil razia selama dua bulan, dimusnahkan dengan cara dibakar di samping Mapolres Wakatobi, Senin 29 Juli 2019. Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) semester I tahun 2019 dalam waktu dua bulan terakhir.
Kaplores Wakatobi melalui Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu, mengatakan pembakaran dan pemusnahan Miras, sudah melalui hasil sidang.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar, dan telah melalui hasil sidang,”ungkap Wakapolres Wakatobi
Jelsnya,miras merupakan penyakit masyarakat yang sulit kita hilangkan, namun setidaknya dapat ditekan, karena berdampak langsung pada gangguan Kantibmas,jadi perlu adanya keseriusan dalam hal pemberantasan tersebut
Lanjut dia, dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia, khsusnya wilayah Wakatobi yang masih banyak yang memproduksi, bahkan diekspor ke wilayah lain.
“Ini merupakan simbol bahwa kegiatan memproduksi miras benar-benar dilarang dan bakal mendapat tindakan tegas dari aparat Hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui rincian barang bukti yang telah dimusnahkan terdiri dari arak tradisional 120 Liter, gula fetmentasi 160 liter durum plastik dan besi 22 buah, jeringen 14 panci 11 buah guci 2 buah pipa suling 8 batang plastik bening 14 buah dan terpal 1 buah.