BAUBAU, TRIBUN BUTON (yhd)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi retribusi TPI Wameo kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Berkas laporan diserahkan Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Risky Ishak SH usai seminar pemberantasan korupsi di Gedung Pancasila, Sabtu 27 Juli 2019.
“Kasus ini sebelumnya telah kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Baubau dan hari ini juga kami serahkan langsung kepada Ketua KPK dan alhmdulillah direspon baik dan diterima langsung oleh Pak Ketua KPK, ” Ujarnya.
Risky menambahkan bahwa penyerahan berkas kepada KPK sifatnya hanya sekedar tembusan saja. Mengingat kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Baubau.
“Penyerahan berkas itu sifatnya tembusan surat, karena sebelumnya telah kami laporkan dan sementara disidik oleh Kejaksaan Negeri. Jadi jika kedepan kasus ini mandeg atau tidak selesai, kami bisa meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini,” tambahnya.
Selain laporan kasus tersebut, Riski mengaku juga meminta pihak KPK untuk melakukan monitoring dalam proses perjalanan dinas pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta dalam proses mutasi ASN dalam lingkup Kota Baubau. “Dalam dokumen yang kami serahkan, kami juga meminta pihak KPK untuk melakukan monitoring terhadap perjalanan dinas ASN, proses pengadaan barang dan jasa, serta proses mutasi ASN lingkup Kota Baubau, ” tutupnya.(***)