JAKARTA, TRIBUN BUTON (Duriani)
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah melaksanakan ibadah haji.
Hal itu diungkapkannya pasca viralnya berita soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta, yang disebut batal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Kami tidak melarang apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya,” kata Bahtiar, dalam pers releasenya di group WhatsApp Kemendagri, Rabu (23/07/2019).
Aturan yang dimaksudkannya berkenaan dengan tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018.
“Untuk ibadah haji, Kepala Daerah tidak boleh membebankan pada APBD, tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Walikota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 (enam) kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019 menyatakan bahwa:
Pertama, di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.
Kedua, di dalam pasal 25 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa petugas haji daerah terdiri atas; Petugas Pelayanan Umum; petugas bimbingan ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah; dan Petugas Pelayanan kesehatan, petugas haji sebagaimana dimaksud bertugas membantu petugas kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.
Keempat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, menyatakan bahwa salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.*
Berdasarkan pasal (3) huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003 tentang Pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Persyaratan pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban Agama adalah Surat Pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan (dana pribadi).
“Penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH,” tutup Bahtiar. (*)