Tak Berkutik Diamankan di Bataraguru
Anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian Polres Baubau karena menjambret. Meski masih di bawah umur, track recordnya sudah 10 kali menjambret.
Dua pelaku berinisial A (16) dan MJ (19), diamankan di tempat kostnya, Senin 21 Juli 2019. Sebelumnya menjambret seorang ibu bernama Yustina (32) di depan apotek Al Butuni, Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum, Senin 15 Juni 2019 lalu.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian. Saat itu korban berjalan kaki keluar dari RSUD Palagimata sekira pukul 13.15 Wita. Sambil mengangkat telfon, telpon genggam miliknya dirampas pelaku menggunakan Honda Beat.
“Pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Badia,” Jelas Suleman, Senin 22 Juli 2019.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Murhum, Aipda Moh Arip Pelu SH, menjelaskan terkait pelaku yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian mengacu pada UU perlindungan anak.
Namun saudara A akan tetap menjalani hukum yang sama dengan saudara MJ. “Hanya saja masih akan ada undang-undang yang memproses agar hukumanya tetap berjalan,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara.(#)
Editor: Yuhandri Hardiman