DPRD Menilai Sepuluh Raperda Diusulkan Pemkab Wakatobi Penting Untuk Masyarakat

838
Ketua DPRD Wakatobi. Sudirman A Hamid, mewakili pihak PN Baubau saat melantik tiga anggota DPRD Wakatobi hasil PAW beberapa bulan lalu. FOTO Duriani/tribunbuton.com

WAKATOBI, TRIBUN BUTON (Duriani)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak Pemkab Wakatobi untuk dibahas beberapa waktu lalu sangat penting untuk daerah dan masyarakat. Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid, mengungkapkan dua raperda baru dari sepuluh Raperda dimaksud dianggap sangat penting.

Yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. “Dua Raperda ini kami anggap sangat penting, karena satu sisi kalau kita bicara Raperda retribusi secara ulang.

Sangat berhubungan dengan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi konsumen dan pedagang,” ungkap Ketua DPRD Wakatobi, Sabtu (22/6/2019). Menurut politisi PDIP tersebut, Wakatobi sudah memiliki pasar dan tempat-tempat transaksi ekonomi.

Tapi Wakatobi belum belum memiliki standar-standar hukum pada alat-alat ukur yang dimaksud seperti timbangan, liter dan lain sebagainya. “Ini perlu dilakukan pihak Pemkab Wakatobi untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan pelaku-pelaku yang profesional dan dapat dipercaya masyarakat.

Sehingga pasar bisa beraktivitas dengan baik dan alat-alat ukur yang memenuhi standar,” jelas Sudirman A Hamid. Terkait retribusi limbah domestik, Ketua DPRD Wakatobi melihat jika itu penting karena pembangunan dan pertumbuhan di Wakatobi saat ini begitu pesat. Baik dari aspek penduduk maupun rumah-rumah pemukiman.

ar Raperda ini jika jadi perda dapat ditegakkan dalam rangka untuk tetap menjaga kualitas air tanah dan air pemukiman atas rembesan limbah-limbah domestik. Sehingga derajat kesehatan masyarakat Wakatobi dapat dipertahankan,” harapnya.

Untuk lima Raperda perbaikan yang diajukan Pemkab Wakatobi, Ketua DPRD juga memandang sangat perlu ditindak lanjuti. Karena sangat berhubungan dengan peningkatan PAD. Dan juga di raperda perubahan itu tidak mengubah seluruh substansi yang ada tapi ada beberapa pasal yang disesuaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lima Raperda perubahan ini yakni perubahan atas perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Raperda perubahan atas perda nomor 16 tahun 2013 tentang retribusi tempat penginapan, pensanggerahan, villa.

Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian Kanada telekomunikasi. Perubahan atas perda nomor 36 tahun 2013 tentang retribusi tempat pelelangan ikan. Dan perubahan atas perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga,” ujar Sudirman A Hamid.

Sedangkan tiga Raperda pembatalan, Ketua DPRD Wakatobi mengatakan telah sesuai proses dan perundang-undangan dimana sudah tidak sesuai lagi dengan payung hukum di atasnya. Sehingga perlu ada kesepakatan pembatalan.

“Tiga Raperda pembatalan ini yakni perda nomor 4 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri. Perda nomor 15 tahun 2012 tentang alokasi dana desa dan perda nomor 17 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan,” tutup Ketua DPRD Wakatobi.