BAUBAU, TRIBUNBUTON – (M.S.A)
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik di Kota Baubau Selasa 11 Juni 2019. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi pihak Satpol PP bersama para pedagang yang dilakukan sehari sebelumnya.
Penertiban menyisir beberapa pasar tradisional, pasar Wameo, Karya Nugraha, serta di pelataran stadion Betoambari dan Pantai Kamali.
“Kenapa kita lakukan, karena kemarin moment idul fitri maka kami berikan kebijakan dengan berbagai ketentuan,” tutur Muh Husni Ganiru, Kabid Tibum Satpol PP Kota Baubau. Seharusnya para PKL menertibkan sendiri lapaknya pasca lebaran Idul Fitri 1440 H. Namun saat evaluasi, masih ada beberapa titik terdapat aktifitas PKL.
Pihaknya sudaj mengimbau sehari sebelumnya, jika masih ada yang beraktivitas, maka barang dagangan PKL akan diamankan. Selain mengamankan barang dagangan, pihaknya melakukan pembinaan.
Ada beberapa pedagang yang diberikan binaan agar tidak menjual di atas trotoar ataupun di badan jalan.
“Saya kira perda nomor 1 ayat 3 tahun 2015 kita tentang pedagang kaki lima itu sudah jelas tentang dimana lokasi yang bisa dan tidak boleh melakukan aktifitas jual beli, ” tutupnya.
Pantauan Tribun Buton (tribunbuton.com), penertiban berjalan lancar tanpa ada perlawanan para pedagang. Beberapa lapak milik pedagang diangkut menggunakan mobil truck Dalmas Satpol PP Kota Baubau.(#)