BURANGA, TRIBUNBUTON
Kerja sama antara Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Halu Oleo (LPPM UHO) Kendari, dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Butur tahun 2019.
Penyusunan naskah tersebut berdasarkan UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, UU No. 23.Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum daerah.
“Sengaja dilibatkan Universitas Halu Oleo untuk merumuskan akademik agar benar-benar Peraturan Daerah yang dilahirkan memenuhi standar, ” kata Sekertaris DPRD Butur, Kusman Surya saat ditemui awak media dalam kegiatan itu beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, ada tujuh Raperda yang akan menjadi usulan Dewan diantaranya, Raperda retribusi menara pengendalian telekomunikasi, Raperda pemakaian kekayaan daerah terhadap sarana olahraga, Raperda penanggulangan penyakit menular.
Kemudian Raperda penyelenggaraan televisi berlangganan, Raperda penertiban hewan ternak masyarakat di Kabupaten Buton Utara, Raperda perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kulisusu dan Raperda penataan wilayah Benteng Lipu dan wilayah Benteng Lipu di Kabupaten Buton Utara.
“Ketujuh rancangan peraturan daerah inisiatif itu merupakan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat yang harus di selesaikan, “tandasnya. (#Mawan)