“Terkait putusan sela Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), enam Desa di Kabupaten Buton. Surat Keputusan (SK) Bupati Buton tentang pelaksanaan Pilkades Serentak, ditangguhkan pemberlakuannya,” ungkap Muhammad Taufan Achmad SH.
Siang tadi, Kamis (27/12) digelar sidang lanjutan Perkara Nomor : 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi. Dengan agenda, mendengarkan Duplik dari tergugat (Bupati Buton). Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan Putusan Sela, berupa Penetapan.
Penetapan menunda pemberlakuan SK Bupati Buton tentang Pilkades Serentak Kabupaten Buton. Dalam Amar Putusan Sela tersebut, termuat empat Point:
Pertama, mengabulkan permohonan para Penggugat.Penundaan pelaksanaan Pelantikan. Keputusan Nomor 225 tahun 2018, tentang Penetapan waktu Pelaksanaan, dan Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak diwilayah Kabupaten Buton tahun 2018 tertanggal 11 Mei 2018.
Kedua, mewajibkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Penundaan Pelaksanaan Pelantikan Kepala Desa. Keputusan Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018.
Ketiga, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, untuk menyampaikan salinan Penetapan ini, kepada Para Pihak, untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan.
Keempat, menangguhkan biaya perkara yang timbul akibat Penetapan Penundaan ini, sampai dengan Putusan akhir.
Pihak Penggugat (para Kepala Desa di Kabupaten Buton), yang diwakili oleh Kuasa Hukum Muhammad Taufan Achmad SH, Kuasa Penggugat, dalam Gugatannya meminta Penegasan kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara tersebut. Terkait salah satu Tuntutan Pendahuluan, yaitu meminta agar SK Nomor 225 tahun 2018 tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan, dan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, secara Serentak diwilayah Kabupaten Buton tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018.
Khusus Dalam Lampiran II, yaitu:
- Kecamatan Pasarwajo, Desa Kancinaa Nomor Urut 2;
- Kecamatan Pasarwajo, Desa Kondowa Nomor Urut 3;
- Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Megah Bahari Nomor urut 30;
- Kecamatan Wolowa, Desa Matawia Nomor Urut 44;
- Kecamatan Wolowa, Desa Wolowa Nomor Urut 46;
- Kecamatan Wolowa, Desa Suka Maju Nomor Urut 47;
Yang merupakan Obyek sengketa dalam Perkara ini, dapat ditangguhkan Pemberlakuannya, khusus dibulan Desember 2018 ini. Dikarenakan, dalam SK Bupati Buton tersebut pada bulan Desember ini akan dilaksanakan Pelantikan Kepala Desa terpilih.
“Alhamdulillah Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, yang kami rasa memang mewakili kepentingan hukum dari Para Penggugat. Dan karena sifatnya ini adalah wajib dilaksanakan oleh Tergugat, Bupati Buton, harus patuh dan tunduk terhadap penetapan ini,” tegas advokat muda yang akrab disapa Acil ini.
Ia tegas mengatakan, bahwa tidak akan ada Pelantikan Kepala Desa Terpilih. Menunggu sampai adanya putusan perkara ini, yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau Inkracht.
Kata Acil, jika ditanya bagaimana dengan Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik lebih dulu belum lama ini, menurutnya, cacat secara Administrasi. Itu lanjut Acil, berpotensi cacat hukum, karena secara hukum yang dijadikan dasar dalam SK Pelantikan Kepala Desa Terpilih itu sedang diuji pada PTUN Kendari.
Ditambahkan pula oleh Alumni Universitas Gajah Mada ini, bahwa SK Pilkades Serentak telah ditangguhkan pemberlakuannya, sebagian.
Pertanyaan, lanjut Acil, bagaimana mungkin Pemerintah Kabupaten Buton gegabah, dan terburu-buru dalam hal melantik Kepala Desa terpilih ini, sementara telah ada Putusan Penetapan Penundaan.
Atas dasar dari pelaksanaan Pilkades Serentak, hal ini akan menjadi ‘Bola Salju’ hukum, yang kemudian nantinya, akan banyak gugatan masuk ke Pengadilan, menggugat SK Pelantikan Kepala Desa terpilih, karena kesalahan administrasi.
“Sehingga saya mengimbau kepada Bupati Buton untuk bersabar saja dulu, sambil ibadah, menunggu Putusan atas digugatnya dasar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Buton. Sehingga tidak terkesan semrawut tata administrasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton.
Acil meyakini, Bupati Buton La Bakri sangat memahami hukum administrasi. Yang mana latar belakang beliau adalah seorang administrator.
“Kami Kuasa Hukum Penggugat semakin yakin, dan kukuh, bahwa nyata Produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait Pilkades serentak tahun 2018 adalah syarat akan cacat hukum,” tutup Acil dalam keterangan persnya. (Red)