BUTON, TRIBUN BUTON
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton mendapat sorotan dari elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa. Sikap kritis masyarakat ini ditanggapi positif oleh pemerhati hukum Gusman SH.
Menurutnya, aksi unras tepat dilakukan, sebagai bentuk kritik dalam berdemokrasi. Kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Buton, terkhusus soal Pilkades serentak yang masih banyak menuai permasalahan.
Gusman menilai, terdapat masalah dari calon Kades yang mengikuti Pilkades serentak baru baru ini. Termasuk tahapan persiapan, tahapan pencalonan, hingga saat pelaksanaan Pilkades.
Tak hanya itu, Panitia Pelaksana Pilkades, maupun BPD disetiap Desa, juga ada yang belum sepenuhnya memahami aturan Pilkades serentak.
Gusman menyentil Bupati Buton, yang harus hadir mencari solusi atas permasalahan Pilkades serentak, yang baru saja digelar pada 21 September 2018 lalu, yang sarat pelanggaran aturan yang ada.
Menurut Gusman, terbitnya SK Bupati Nomor 225 Tahun 2018 tentang Penetapan Waktu Pelaksanaan dan Desa Yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2018 bertanggal 11 Mei 2018, tidak melalui sebuah proses administrasi Pemerintahan yang baik. Notabene SK tersebut berisikan sebuah hajatan besar Pilkades serentak di Buton.
“Inilah kemudian saya katakan bahwa La Bakry harus segera mengambil langkah antisipatif terhadap permasalahan Pilkades ini,” tegasnya.
Ditambahkan pula, Kepala BPM terkesan tutup mata, dan gagal paham akan aturan, terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serantak. Yang sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Lebih lanjut Gusman menguraikan, soal para BPD disetiap Desa yang turut terlibat dalam Pilkades serentak ini. Gusman menuding, para BPD ini sama sekali tidak paham aturan main, terkesan mengikuti saja perintah Bupati melalui Camat. Alhasil kata dia, pelaksanaan Pilkades serentak pun penuh dengan permasalahan.
Ditambah lagi, dalam Pilkades serentak ini, tidak adanya ruang bagi para calon Kepala Desa yang ingin menyampaikan keberatan atau hendak ingin mempersolakan terkait Pilkades ini. Yang mengacu pada Permendagri, Perda maupun SK Bupati nomor 225 sebagai payung hukum.
“Hanya memberi penjelasan tentang pengawas atas Pilkades dari unsur TNI dan Kepolisian, hanya sebatas simbol belaka, dan terkesan tidak bekerja. Oleh karena unsur pengawas ditingkat Kecamatan ini hanya dibuat saja, tanpa kita tau mereka difungsi kan apa tidak,” urainya. (LaMim)