BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM
Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton pada tahun 2018 disinyalir merugikan negara sebesar Rp 500.114.000. Kasus ini sedang dalam proses hukum di Polres Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga tersangka sudah ditetapkan dan diduga kuat menjadi pelaku penyelewengan dana tersebut. Di antaranya mantan Sekda Buton, Mantan Kadis PU Buton dan Bendahara KONI Buton.
Menanggapi persoalan ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau menduga telah terjadi sesuatu yang tidak sehat di tubuh Polres Buton. Pasalnya, penanganan kasus ini sangat lambat sejak tahun 2018 hingga 2020.
“Kami duga kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Polres Buton dalam perkara tersebut,” jelas Ketua Umum HMI Cabang Baubau, La Ode Rizki Satria Adi Putra, via rilis, Kamis 13 Agustus 2020.
Pihaknya melihat ada beberapa pelanggaran fatal yang terjadi di tubuh KONI Buton masa jabatan 2017-2022. Pertama soal struktur yang bertentangan dengan UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 yang menyebutkan bahwa struktur KONI tidak boleh diisi oleh pejabat publik.
“Tetapi yang terjadi di kepengurusan ini sejak awal adalah bupati Buton sebagai pejabat publik malah menjadi ketua KONI yang pada akhirnya mengundurkan diri beberapa waktu lalu,” jelasnya.
HMI Cabang Baubau berkesimpulan Bupati Buton sudah seyogyanya diperiksa terkait dugaan penyelagunaan anggaran Rp 500.114.000. “Menilai bahwa telah terjadi sesuatu yang tidak sehat di tubuh Polres Buton,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih fokus dengann tiga tersangka. Sebagaimana hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar RP 500.114.000. “Tunggu saja hasil pemeriksaan dari tiga tersangka, kita tidak bisa berandai-andai atau berspekulasi,” jelasnya.
Menurut dia, Ketua Umum sudah pernah diperiksa tahun 2019 terkait kasus ini. Sejauh ini hasil pemeriksaan baru mengarah kepada tiga tersangka. Kalau ada indikasi keterlibatan pasti dikembangkan. (yhd)
