
BUTUR, TRIBUNBUTON.COM
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Buton Utara, mendapat bantuan Prprogram dana pembinaan penguatan modal usaha. Bantuan dalam bentuk modal usaha senilai Rp 2,4 juta.

FOTO:ASMAN/TRIBUNBUTON.COM
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Buton Utara melalui Kabid UKM, La Muda, menjelaskan bantuan modal merupakam stimulus bagi pengusaha kecil. Hal ini juga merulakan arahan presiden ke Kementerkan Koperasi dan UKM.
“Salah satu cara pemerintah mencegah resesi ekonomi adalah dengan memberi penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Seperti pemberian modal kerja, Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta penghapusan nilai pajak bagi pelaku usaha ,” paparnya, Kamis 13 Agustus 2020.
Bantuan pemerintah pada masa new normal dalam rangka pemuliham ekonomi nasional. Dana stimulus penguhasa kecil dari Kementerian Koperasi dan UKM akan dilaunching oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 Agustus 2020.
Program 12 juta UMKM pelaku usaha akan dibantu senilai Rp 2,4 juta per orang. Ini adalah langkah untuk menghidupkan kembali perekonomian rakyat yang sempat lesu pada masa pandemi covid-19. Khusus Pemda Butur melalui Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 1000 pelaku usaha tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Buton Utara.
Yakni Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kambowa dan Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut). Akan mendapat bantuan modal usaha sebesar 500 ribu/orang.
Menurutnya, peran UMKM dinilai menjadi penggerak perekonomian Indonesia terlebih di daerah terpencil sangat penting keberadaannya. Olehnya itu penyaluran dana bantuan penguatan modal bagi UMKM di Butur. Direncanakan akan disalurkan bersamaan dengan Lauching program Nasional dari Presiden Jokowi.
“Saat ini data pelaku usaha yang sudah menyetor berkas usaha baik perseorangan maupun badan di Dinas kurang lebih 1300 orang. UMKM jenisnya luas termasuk bidang usaha jasa, pelaku kerajinan, ekonomi kreatif, penjual sayur, pembuat batu bata dan jenis usaha lainnya sebagai bantuan sosial produktif bagi penguatan permodalan Usaha Mikro dan Ultra Mikro,” kata La Muda.
Penerima bantuan diverikasi dengan memakai dua metode penilaian, pertama verifikasi administrasi minimal Surat Keterangan (Suket) Usaha dari Pemerintah Desa Setempat dan Foto Fisik Tempat Usaha. Dan Kedua kunjungan Lapangan. Hingga saat ini Dinas Koperasi dan UKM butur masih menerima berkas permohonan bantuan untuk diajukan dan diinput disistem dana bantuan pusat sampai tanggal 25 Agustus 2020.
“Adapun syarat dari bantuan pusat ini cukup menyertakan KTP, KK mencantumkan no Handphone (HP) dan jenis usaha yang digeluti. Sebab khusus butur mendapat 3000 kuota,” tutupnya. (m1)






