BAUBAU, TRIBUN BUTON (Mira)
Polres Baubau berhasil mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi sepanjang 2019 hingga Juni 2020 di wilayah hukum Polres Baubau. Dari 19 kasus curanmor, 16 kasus telah masuk ke tahap dua dan tiga kasus di antaranya dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari SIk menjelaskan, dalam 19 Kasus yang ditemukan, terdapat 23 barang bukti motor dan enam tersangka. Diantaranya Muh Fauzan, Satrio, Abdul Haji, Bilianus Abrian, Fandi, dan Sahrun, sementara barang bukti dan tersangka telah diamankan.
“Ke 6 pelaku tidak ada yang bekerja sama, melainkan melakukan aksinya masing-masing. Dan dari beberapa pelaku ada yang resedivis, kemudian untuk semua pengungkapan kasus curanmor ini berada di wilyah hukum Polres Baubau, yaitu di Buton Tengah dan Kokta Baubau,”jelas Kapolres Baubau dalam konferensi persnya di Polres Baubau, Selasa 30 Juni 2020.
AKBP Rio Tankari mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berhasil di lakukan oleh Tim Panther 78 Satreskrim Polres Baubau bersama jajaran. Sehingga dalam pengembangan kasus pihaknya berhasil mengungkap para pelaku dan barang bukti, dan juga tidak terlepas dari kerjasama oleh masyarakat.
Modus para pelaku berbeda-beda, ada yang menggunakan cara merusak atau membobol pada bagian kunci motor korban, ada juga yang sengaja memantau kunci yang tertinggal pada motor korban. Para pelaku di amankan di beberapa lokasi di Kota Baubau dan Buton Tengah.
Kapolres Baubau juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan juga jangan melupakan kunci motor. Sementara itu kata dia, masyarakat Baubau yang pernah kehilangan motor, agar dapat mengecek motornya di Polres Baubau dengan membawa surat-surat resmi kendaraan dan laporan polisi.
Untuk di ketahui, dari 23 barang bukti kendaraan motor yang di amankan, tersisa tuju kendaraan motor yang belum di ketahui pemiliknya dan tengah teraparkir dihalaman Polres Baubau. (#)
