TIGA PELAPOR IJAZAH PALSU BUPATI BUTENG RESMI TERSANGKA

3374
Kuasa hukum Bupati Buteng, Adnan SH dan Dedi Ferianto SH

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Tiga pelapor ijazah palsu Bupati Buton Tengah, Samahuddin SE dengan inisial LA, LM dan LS di Polda Sulawesi Selatan kini resmi jadi tersangka dugaan tindak pidana pengaduan palsu.

Kuasa Hukum Samahuddin, Dedi Ferianto SH dan Adnan SH melalui press rilis, menjelaskan penetapan tersangka sebagaimana ketentuan pasal 317 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum Bupati Buton Tengah, Samahuddin SE mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau.

“Yang telah berkerja sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka para pelapor Bupati Buteng. Penetapan tersangka a quo tentu telah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” jelasnya, Senin 15 Juni 2020.

Dijelaskan proses hukum sebagai bagian dari pelajaran untuk semua pihak agar tidak sembarangan melaporkan orang lain. Apalagi tidak didukung bukti yang kuat. “Masih dalam koridor menjunjung tinggi proses hukum, kami berharap kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk pengadilan,”.(*)