BURANGA, TRIBUNBUTON.COM (Asm)
Dua oknum pencuri sapi dibekuk di Kota Baubau. Keduanya menjalankan aksi pencurian sapi di Desa Kambowa, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), 3 April 2020.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, menjelaskan Zamru warga Kambowa melaporkan kehilangan sapi di kebun. Korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Pospol Desa Kambowa
“Dua orang pelaku pencuri ternak sapi di desa Kambowa itu berhasil diringkus,” jelasnya via rilis
Keduaya ditangkap di tempat berbeda. M (45) warga Kelurahan Tampuna, dibekuk di Desa Wanajati, Kecamatan Bungi Kota Baubau. Inisial AP (25) warga Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa ditangkap di Lorong Silet, Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Pelaku semuanya kami tangkap di wilayah Kota Baubau, Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar jam 17.00 wita, saat sedang duduk santai dengan kawan-kawannya. Seakan-akan memperlihatkan tidak ada persoalan,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru 1 kali mencuri sapi. Sejauh ini pihaknya masih mencoba melakukan pendalaman. Saat ini pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Buton Utara membawa kedua pelaku bersama barang bukti seekor sapi.
Kendala yang dialami, susah mencari mobil untk muat barang bukti. “Tapi Alhamdulillah ada seorang warga yang menawarkan truk untuk mengantar barang bukti ke polres butur,” ucapnya.
Tersangka melanggar pasal 363 Ayat 2 Jo 55 Ke 1 KUHP dan 56 KUHP pada laporan perkara tindak pidana, LP/10 /IV/ 2020/SULTRA/RES BUTUR/SPKT Sek Bonegunu Tgl. 11 April 2020.(#)
