Kajati Sultra dan MUI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Keadilan dan Nilai Keagamaan

52

Kendari, Tribunbuton.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanto SH.MH didampingi Asisten Intelijen beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra. Senin 20 Juli 2026.

Kunjungan itu menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai agama.

Kajati Sultra menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Ketua MUI Sultra beserta seluruh jajaran pengurus. Menurutnya, silaturahmi tersebut merupakan kehormatan sekaligus forum yang sangat berharga bagi Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat baru dan membangun komunikasi yang lebih erat dengan para ulama.

“Silaturahmi ini merupakan kebahagiaan bagi kami. Forum ini sangat berharga dan membanggakan karena MUI menerima kami dengan penuh keterbukaan. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui MUI,” ujar Sugeng Riyanto.

Kajati menjelaskan paradigma penegakan hukum di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman atau pembalasan (retributif), tetapi lebih mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang bertujuan memulihkan keadaan, memperbaiki pelaku, memulihkan korban, serta mengembalikan harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Kepala Kajati Sultra mengatakan perubahan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Hukum tidak lagi semata-mata bertujuan memenjarakan seseorang. Orientasi penegakan hukum ke depan adalah pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial agar pelaku dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan hakikat hukum adalah mewujudkan tiga tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun demikian, keadilan sering kali bersifat relatif sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam menafsirkannya.

“Untuk mencapai keadilan yang hakiki dibutuhkan kolaborasi. Penegak hukum memerlukan pandangan dan perspektif dari para ulama serta tokoh masyarakat agar keadilan yang diwujudkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga menjalankan fungsi intelijen, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, serta kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kejaksaan membutuhkan dukungan, pengawasan, dan aspirasi masyarakat melalui MUI sebagai mitra strategis.

Kajati mengungkapkan tidak sedikit perkara yang memerlukan pandangan keagamaan, seperti kasus penodaan agama, persoalan aliran kepercayaan, hingga perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara, termasuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan maupun mewakili kepentingan negara dan masyarakat dalam perkara tertentu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Riyanto menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan delik perkawinan, poligami, dan delik perzinaan. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif karena terdapat irisan antara hukum positif dengan norma agama.

Ia mencontohkan praktik poligami yang dalam hukum Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sementara dalam hukum positif Indonesia terdapat ketentuan administratif yang harus dipenuhi. Perbedaan perspektif tersebut, menurutnya, memerlukan pendalaman bersama agar proses penegakan hukum tidak hanya berpijak pada aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan ajaran agama.

“Sebagai seorang Muslim sekaligus aparat penegak hukum, saya melihat persoalan seperti ini memiliki dimensi hukum dan dimensi keyakinan. Karena itu, kami membutuhkan pengayaan perspektif melalui pendapat para ulama sebagai ahli sebelum mengambil langkah penegakan hukum,” ungkapnya.

Kajati juga menjelaskan bahwa berdasarkan paradigma hukum yang baru, tidak semua perkara pidana harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara-perkara tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice, sepanjang kerugian telah dipulihkan, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, dan tercapai reintegrasi sosial.

“Kalau suatu perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan tujuan hukumnya telah tercapai, maka tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Sugeng Riyanto, menjelaskan kewenangan yang besar yang dimiliki Kejaksaan harus diimbangi dengan pengawasan publik. Oleh karena itu, Kejaksaan membuka ruang seluas-luasnya bagi MUI untuk memberikan masukan, kritik yang konstruktif, maupun aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menambahkan bahwa tujuan Kejaksaan dan MUI pada hakikatnya sama, yaitu menjalankan amanah sebagai khalifah fi al-ardh, menjaga ketertiban, menghadirkan keadilan, serta mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Kajati berharap komunikasi dan dialog antara Kejaksaan dengan MUI dapat dilakukan secara berkala sehingga berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat dapat dideteksi sejak dini dan dicarikan solusi secara bijaksana.

“Kami membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dengan para ulama dan tokoh masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, kami optimistis penegakan hukum dapat berjalan lebih baik, risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan, dan keadilan dapat diwujudkan bersama,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum (Jihat infaz al-qanun), ulama (al Ulama), pemerintah (umaro), dan seluruh elemen masyarakat akan menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Situasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat stabilitas sosial, serta mendorong tumbuhnya investasi dan pembangunan di Sultra.

Silaturahmi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan MUI Provinsi Sulawesi Tenggara ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kemitraan strategis yang berkelanjutan, sehingga penegakan hukum di Sulawesi Tenggara tidak hanya menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, moralitas, dan ajaran agama demi terwujudnya masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.

Di akhir sambutannya, Kajati Sulawesi Tenggara mengutip motto Kejaksaan Republik Indonesia, “Satya Adhi Wicaksana”, sebagai komitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan kesetiaan, kecakapan, integritas, dan kebijaksanaan demi kepentingan bangsa dan negara. (adm)